LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polisi menangkap anak di bawah umur berinisial FN (15) yang diduga membunuh sepupunya sendiri, Ahmad Rapli Bahtiar (19), Selasa (18/1/2022) pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Panjang Kompol Adit Priyanto menyebutkan tersangka dan korban tinggal satu rumah di kawasan Panjang, Bandarlampung.
“Awalnya, tersangka disuruh korban membereskan karung yang berantakan di dapur. Namun FN menolak hingga keduanya ribut mulut,” kata Adit, Rabu (19/1/2022).
Setelah itu tersangka dan korban berkelahi namun saat itu dapat dipisahkan oleh saksi Alfian Prasetyo.
Tapi tak lama mereka kembali berkelahi di ruang tamu dan kamar korban.
Selanjutnya, FN masuk ke kamarnya dan mengambil gunting di atas meja.
Tersangka berusaha menikam tangan korban. Namun tusukan itu meleset.
FN tambah beringas dan kali ini mengarahkan gunting ke leher korban.
Seketika leher korban berdarah, sementara FN membuang gunting dan melarikan diri.
Tidak lama dari kejadian, Tim Reskrim Polsek Panjang berhasil mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan sebuah gunting bergagang kuning dan sapu lantai warna kuning. Pada kedua gagang benda tersebut terdapat bercak darah korban. (*)
Red















