Satres Narkoba Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Penyalahguna Narkotika Kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM PRINGSEWU – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, pada Kamis (24/3/22), melimpahkan dua tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan yakni, SN als Piyan (39) dan FD als Pengki (31). Keduanya merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Sementara itu barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan yang tunai Rp. 300 ribu

Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, pengiriman tersangka dan BB dilakukan Polisi setelah menerima surat dari jaksa penuntut umum, Kejari Pringsewu, perihal berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

“Berdasarkan hal tersebut, tersangka dilimpahkah siang tadi pukul 11.30 Wib,” kata AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik

Sebelum dilimpahkan, kata kasat meneruskan, kedua tersangka di lakukan penangkapan secara terpisah pada Jumat (26/11) yang lalu, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 Wib.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Pada saat di sergap Polisi, tersangka menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.

Sedangkan FD als Pengki diamankan di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 Wib pasca SN bernyanyi tentang keterlibatannya.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan kedua tersangka disangkakan telah melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“kedua tersangka terancam hukuman kurungan hingga 20 tahun penjara” tandasnya.

(Wahyu Giri)

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru