Polisi Tangkap Pelaku Curat di Kelurahan Ujung Gunung

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Polsek Menggala dibantu Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Selasa (24/05/2022), pukul 15.30 WIB, di sebuah warung yang ada di Tangga Raja, Kecamatan Menggala.

“Kemarin sore saya bersama dengan personel Polsek Menggala dan dibantu Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial HN (27), berprofesi buruh, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/05/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa celengan plastik warna hijau, celengan kaleng, dan uang tunai sebesar Rp 108 ribu (pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak empat lembar).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Hengki (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, yang saat itu hari Kamis (12/05/2022), pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Saat tiba di rumah, korban melihat lemari yang ada di ruang tengah dalam keadaan sudah terbuka, dan celengan yang berisi uang sebanyak Rp 3 juta sudah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (als).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB

TULANGBAWANG BARAT

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Senin, 21 Sep 2026 - 19:31 WIB