LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief, akhirnya angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Partai (MP).
Diketahui, MP memenangkan gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahra serta membatalkan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Demokrat Lampung Timur (Lamtim) dan Pringsewu.
Edy mengatakan dalam gugatan pelapor mempersoalkan muscab Lamtim dan Pringsewu. Padahal, muscab itu menjadi hak dan wewenang DPP sesuai AD/ART partai.
“Muscab telah dilaksanakan dan ketua terpilih sudah ditetapkan oleh ketum. Dan, yang bisa membatalkan muscab hanya ketum (ketua umum) bukan ketua DPD,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Edy juga mengaku, sampai hari ini pihaknya tidak pernah dipanggil dalam sidang untuk diambil keterangan. Masalah ini sedang diselesaikan dengan ketum dan sekjen DPP Demokrat.
“Semua yang sudah diputuskan ketum tetap berjalan sampai ada keputusan lain dari ketum,” ujarnya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Demokrat Lampung, Deni Ribowo, menambahkan pihaknya hingga saat ini belum melihat putusan dari MP Demokrat dimaksud. Sehingga, belum bisa banyak komentar.
“Tetapi pemilihan dan penetapan DPC terpilih sudah dilakukan oleh DPP. Semua pengurus yang terpilih tengah menyusun struktur dan menyerahkannya ke DPP Demokrat,” katanya.
Menurut Deni, saat ini Demokrat Lampung sedang fokus persiapan menjelang tahapan pemilu. Seperti verifikasi parpol dan lokasi kantor-kantor partai di Lampung.
“Hakikatnya agar Partai Demokrat bisa bermanfaat dan menjadi saluran aspirasi bagi masyarakat Lampung,” tandasnya. (*)
Red









