Tim Advokasi HRS Sampaikan Terima Kasih atas Bebasnya Habib Rizieq hingga Kembali ke Umat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) hari ini dinyatakan bebas dari hukuman pidana.

Kabar bebasnya HRS diumumkan langsung oleh Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab melalui selebaran surat yang diunggah akun Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP pada Rabu (20/7/2022).

Dalam suratnya, Tim Advokasi HRS menyampaikan bahwa Habib Rizieq telah selesai menjalani hukuman dengan mengikuti pembebasan bersyarat.

Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat-Nya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat Tim Advokasi HRS, seperti dikutip Rilis.id, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :  Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi

Menurut koordinator Tim Advokasi HRS Aziz Yanuar, Habib Rizieq telah menjalani masa hukuman 4 tahun dalam kasus berita bohong dan keonaran terkait tes usap RS Ummi.

Juga dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, di mana HRS divonis hukuman delapan bulan penjara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, HRS telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut surat tersebut.

Baca Juga :  Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang

Tim Advokasi HRS juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan sejumlah pimpinan lembaga/institusi terkait bebasnya HRS.

Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” demikian bunyi surat itu. (*)

 

Sumber : Rilis.id

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru