Tim Advokasi HRS Sampaikan Terima Kasih atas Bebasnya Habib Rizieq hingga Kembali ke Umat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) hari ini dinyatakan bebas dari hukuman pidana.

Kabar bebasnya HRS diumumkan langsung oleh Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab melalui selebaran surat yang diunggah akun Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP pada Rabu (20/7/2022).

Dalam suratnya, Tim Advokasi HRS menyampaikan bahwa Habib Rizieq telah selesai menjalani hukuman dengan mengikuti pembebasan bersyarat.

“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat-Nya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi surat Tim Advokasi HRS, seperti dikutip Rilis.id, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :  BPBD Tubaba Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga dan Sekolah Terdampak Kekeringan

Menurut koordinator Tim Advokasi HRS Aziz Yanuar, Habib Rizieq telah menjalani masa hukuman 4 tahun dalam kasus berita bohong dan keonaran terkait tes usap RS Ummi.

Juga dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, di mana HRS divonis hukuman delapan bulan penjara.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, HRS telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut surat tersebut.

Baca Juga :  Usai Sidak Ombudsman, Isi Rumah Dinas Berubah, Eks Kalapas Cibinong Dicecar DPR

Tim Advokasi HRS juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan sejumlah pimpinan lembaga/institusi terkait bebasnya HRS.

“Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” demikian bunyi surat itu. (*)

 

Sumber : Rilis.id

Berita Terkait

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah
Pratikno Pimpin Wantimpres Era Prabowo, Rocky Gerung hingga Quraish Shihab Masuk
Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Prabowo Rombak Sejumlah Posisi Strategis, Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Listyo Sigit Geser ke KSP
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HIPMI Dorong Plafon KUR Naik Rp2 Miliar, Pengusaha Diminta Naik Kelas
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pratikno Pimpin Wantimpres Era Prabowo, Rocky Gerung hingga Quraish Shihab Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 16:25 WIB

HIPMI Dorong Plafon KUR Naik Rp2 Miliar, Pengusaha Diminta Naik Kelas

Berita Terbaru

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB