LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membekuk lima tersangka tindak pidana narkotika. Mereka ditangkap akhir Juli 2022.
Dua tersangka merupakan warga Pringsewu, Sindu Batara (27) dan Muhammad Gilang Ramadhan (21).
Sementara, tiga lainnya warga Pesawaran, Zamzam Hamzah (19), Andrian Novi (17), dan Bagus Yudiantoro (21).
Demikian penjelasan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Y Raymond, Senin (1/8/2022).
Menurut Raymond, Sindu dan Gilang diringkus Polisi Senin (25/7/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Gadingrejo, Pringsewu.
Sindu diciduk di rumahnya pada pukul 17.30 WIB. Darinya, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram.
Selain itu, 1 bundel plastik klip dan 1 buah timbangan digital, yang disembunyikan dalam kotak kayu di belakang rumah.
Satu jam kemudian, polisi menangkap Gilang saat melintasi jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo.
Polisi mengamankan sabu seberat 0,23 gram dari tangan pemuda itu.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dibekuk Sabtu (30/7/2022) di wilayah Gadingrejo, Pringsewu dan Gedongtataan, Pesawaran.
Zamzam dan Andrian ditangkap saat mengantar pesanan sabu di sebuah halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera, tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menyita Barang Bukti (BB) dari keduanya berupa sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit sepeda motor.
Berkat ‘nyanyian’ mereka, polisi sukses meringkus Bagus satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedongtataan.
“Dari Bagus, kami mengamankan 1 plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan 3 plastik klip bekas pakai,” terangnya.
Menurut dia, Sindu dan Gilang merupakan residivis kasus serupa. Mereka bahkan baru enam bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Red















