Gaji PPPK Belum Dibayar, Irjen Kemendagri Panggil Wali Kota Bandarlampung Beserta Jajaran

- Jurnalis

Selasa, 27 September 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan layar surat panggilan dari Irjen Kemendagri kepada Wali Kota Bandarlampung, foto: Istimewa

Potongan layar surat panggilan dari Irjen Kemendagri kepada Wali Kota Bandarlampung, foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dampak aduan para guru PPPK Kota Bandarlampung ke Hotman Paris Hutapea karena gajinya belum dibayar, Wali Kota Bandarlampung bersama jajarannya dipanggil Inspektorat Jenderal Kemendagri RI.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat nomor 055/2620/IJ yang bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Muhammad Nur, pada 26 September 2022.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandarlampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

Ada delapan orang dari Pemkot Bandarlampung diminta untuk hadir dalam rapat koordinasi di ruang rapat Inspektorat Khusus lantai VI, kantor Irjen Kemendagri, Jalan Merdeka Timur nomor 8, Jakarta Pusat. Rabu 28 September 2022 pada pukul 10.00 sampai 13.00

Delapan pihak tersebut diantaranya, Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kepala Biro Kepegawaian.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal dan Badan Kepegawaian Negara Regional Provinsi Lampung; Inspektur Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Buka Bersama IJP, Gubernur Mirza: Wartawan Kunci Penjaga Kebenaran di Era Informasi Cepat Viral

Kemudian, Wali Kota Bandarlampung beserta Sekretaris Daerah (selaku ketua TPAD), Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Kepala BKD, APIP Inspektorat Khusus, serta TU Inspektorat Khusus.

“Dengan membawa dokumen LK tahun 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan peraturan wali kota terkait,” ujar Sekretaris Irjen Kemendagri dalam surat tersebut. (*)

Red

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran dan PUPR Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Targetkan Realisasi Cepat
Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Berita ini 452 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Pemkab Pesawaran dan PUPR Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Targetkan Realisasi Cepat

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Berita Terbaru