Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Triga Lampung menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (30/4/2026).

Peristiwa tersebut mencuat setelah beredarnya pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang dinilai bernada keras dan mengandung unsur ancaman terhadap jurnalis.

Koalisi yang terdiri dari DPP Pematank, DPP Akar Lampung, dan DPP Keramat Lampung itu menilai bahwa insiden tersebut tidak hanya mencederai profesi wartawan, tetapi juga berpotensi merusak iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.

Terlebih, kejadian ini berlangsung di tengah upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong kinerja yang berpihak pada rakyat sesuai arah pembangunan nasional.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menegaskan bahwa seorang pejabat publik semestinya memiliki sikap sabar, bijak, dan berjiwa kerakyatan dalam menjalankan tugasnya.

Ia menilai, jabatan yang diemban, terlebih di sektor strategis seperti infrastruktur, menuntut kemampuan dalam melayani masyarakat, bukan justru menunjukkan sikap emosional.

“Tidak boleh ada lagi praktik ancam-mengancam, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Itu jelas mencederai nilai demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Prabowo Cek Karhutla, Ini Penjelasan Mensesneg

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan insan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara keduanya menjadi kunci dalam menciptakan suasana yang kondusif dan humanis di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar pengalaman di masa lalu menjadi pelajaran berharga, di mana hubungan yang tidak sehat antara pejabat dan publik justru berujung pada persoalan hukum.

“Kita harus belajar dari masa lalu. Ketika kekuasaan tidak dijalankan dengan bijak, konsekuensinya bisa panjang, bahkan berujung pada kasus hukum,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPP Keramat Lampung, Sudirman Dewa, mendesak Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik dari sisi kinerja maupun aspek kepribadian.

Ia menilai, kepala OPD yang tidak mampu mengemban amanah dengan baik seharusnya memberikan contoh dengan mundur secara terhormat.

“Jika tidak sanggup menjalankan amanah dengan baik, lebih baik mundur. Namun jika terbukti tidak layak, kami mendukung penuh langkah gubernur untuk segera mencopot pejabat tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Budiyono Resmi Daftar Calon Rektor Unila 2027–2031

Triga Lampung juga menilai bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati.

Di sisi lain, Triga Lampung menyatakan kesiapannya untuk turut menjadi penengah dalam penyelesaian persoalan tersebut agar dapat diselesaikan secara damai dan tidak berkepanjangan.

Mereka meyakini bahwa Gubernur Lampung memiliki kebijaksanaan dalam menangani persoalan ini secara tepat dan adil.

Triga Lampung juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait.

Triga siap menyuarakan aspirasi melalui berbagai cara, termasuk menggelar mimbar bebas dan aksi turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Menurut mereka, tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi dalam sistem demokrasi.

Wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik harus mendapatkan perlindungan.

Sementara pejabat publik dituntut untuk tetap profesional, terbuka, dan mampu menjaga etika dalam setiap tindakan dan pernyataannya. (*)

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 21:21 WIB

Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Berita Terbaru