LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Munculnya dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Pringsewu buat laporan tertulis, ditujukan ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Selasa (07/03/23).
Dalam laporannya, Ketua DPK LPAKN RI PROJAMIN Pringsewu Mat Syahrifal mengatakan, laporan tertulis dibuat terkait adanya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021-2022 di Pekon Banyu Urip.
“Kami harap dengan adanya pelaporan tertulis ini, Inspektorat Pringsewu segera menindaklanjuti dugaan Korupsi DD tahun 2021-2022 di Pekon Banyu Urip”, ucapnya.
Mat Syahrifal menambahkan, rincian bukti terkait adanya dugaan tersebut sudah ada dan terlampirkan dalam pelaporannya.
“Semua bukti dan segala rinciannya sudah kami lampirkan dalam berkas laporan tersebut”, tegasnya.
Diansah, pegawai Inspektorat Pringsewu yang menerima berkas pelaporan tertulis menyampaikan bahwa berkas surat yang diterima menunggu keputusan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto, S.T., M.T.
“Surat kami terima, selanjutnya tentu menunggu keputusan dari Kepala Inspektur. Tentunya laporan akan ditindaklanjuti dengan dikaji serta dipelajari melaui Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Pringsewu”, papar Diansah.
Dikatakan Diansah, setelah dikaji dan dipelajari oleh Tim Investigasi hasilnya akan dilaporkan ke Kepala Inspektorat untuk diambil tindakan lanjutan.
“Terbukti dan tidaknya dugaan ini tentunya nunggu hasil dari Tim Investigasi”, pungkasnya.
(Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu















