UMP Lampung Tahun 2026 Naik, Berikut Besaran UMK 15 Kabupaten/Kota

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung 2025 pada Senin 22 Desember 2025.

Pada keputusan tersebut, UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, mengalami kenaikan 5,35 persen atau Rp154.779,24 dibandingkan UMP Lampung Tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070.

Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan besaran UMP ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lampung.

“Dengan demikian akan segera ditetapkan UMK di 15 Kabupaten/kota di Lampung,” jelas Agus, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data yang diterima, Agus menyebutkan hanya ada lima daerah yang memiliki UMK di atas nilai UMP Lampung. Diantaranya Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Halal Bihalal, Bupati Nanda Ajak ASN Pesawaran Tingkatkan Kinerja

Berdasarkan data penetapan UMK 2026, Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.491.889, naik Rp186.522 atau 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kabupaten Mesuji menetapkan UMK sebesar Rp3.227.333, mengalami kenaikan Rp135.307 atau 4,37 persen. Lampung Selatan dengan UMK Rp3.219.609, naik Rp142.618 atau 4,64 persen.

Way Kanan sebesar Rp3.215.764, naik Rp143.109 atau 4,65 persen dan Kota Metro menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.050.498, dengan kenaikan Rp147.198 atau 5,07 persen.

Selain lima daerah itu, 10 kabupaten lainnya di Provinsi Lampung belum menetapkan UMK 2026.

Baca Juga :  Program Desa Cantik 2026 Siap Dongkrak Kualitas Data di Pesawaran

Untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat sudah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten.

Namun hasil perhitungan UMK 2026 masih berada di bawah besaran UMP Lampung 2026, sehingga tetap menggunakan UMP sebagai acuan.

Sementara itu, Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat tercatat belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga tidak menetapkan UMK dan secara otomatis memberlakukan UMP 2026.

Penetapan UMK dan UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja/buruh di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru