Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tetapkan Mantan Gubernur, Arinal Djunaidi sebagai Tersangka, pada selasa malam, (28/4/2026).

Akhirnya, kejati mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Pantauan di lokasi, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 11.30 WIB, hingga pukul 22.20 WIB.

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi keluar ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Arinal hanya diam seribu bahasa. Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak lama.

Baca Juga :  Jemput Bola ke Daerah, Mobile Service BP3MI Permudah Akses Calon Pekerja Migran di Lampung Timur

Ia terus menundukkan kepala dan bungkam hingga masuk ke dalam kendaraan operasional Tahanan Kejati Lampung untuk dibawa ke Rutan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dalam perkara ini tercatat kerugian yang fantastis, Objek perkara yang tengah diusut mencapai angka USD 17.286.000.

Dana besar tersebut dikelola oleh PT LEB, yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, FKPPI Provinsi Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejati Lampung dilaporkan telah bergerak cepat melakukan pelacakan aset.

Hingga saat ini, total aset milik Arinal yang telah disita mencapai Rp35 miliar dengan rincian sebagai berikut, 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar, Deposito di berbagai bank senilai Rp4,4 miliar, 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 milia, Emas seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar dan Berbagai mata uang (Rupiah dan Valas) senilai Rp1,356 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Arinal sebagai mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Lantik Kades Negara Kemakmuran, Ini Pesan Bupati Hamartoni!
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026

Selasa, 28 April 2026 - 20:41 WIB

Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 19:17 WIB

Lantik Kades Negara Kemakmuran, Ini Pesan Bupati Hamartoni!

Berita Terbaru