Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tetapkan Mantan Gubernur, Arinal Djunaidi sebagai Tersangka, pada selasa malam, (28/4/2026).

Akhirnya, kejati mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Pantauan di lokasi, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 11.30 WIB, hingga pukul 22.20 WIB.

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi keluar ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Arinal hanya diam seribu bahasa. Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak lama.

Baca Juga :  Novriwan Jaya Tata Ulang Birokrasi Tubaba, Ini Daftar Tujuh Pejabat Eselon II yang Bergeser

Ia terus menundukkan kepala dan bungkam hingga masuk ke dalam kendaraan operasional Tahanan Kejati Lampung untuk dibawa ke Rutan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dalam perkara ini tercatat kerugian yang fantastis, Objek perkara yang tengah diusut mencapai angka USD 17.286.000.

Dana besar tersebut dikelola oleh PT LEB, yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga :  Misteri Kebakaran RSUD Ryacudu Kotabumi, Gudang Terbakar Ternyata Tak Dialiri Listrik

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejati Lampung dilaporkan telah bergerak cepat melakukan pelacakan aset.

Hingga saat ini, total aset milik Arinal yang telah disita mencapai Rp35 miliar dengan rincian sebagai berikut, 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar, Deposito di berbagai bank senilai Rp4,4 miliar, 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 milia, Emas seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar dan Berbagai mata uang (Rupiah dan Valas) senilai Rp1,356 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Arinal sebagai mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam
Blak-blakan! Prabowo Ungkap Banyak Pemda Tak Pakai Anggaran dengan Optimal
Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
Tubaba Perkuat Tata Kelola Aset dan Kepastian Hukum Pertanahan
Novianti Lantik Empat Ketua TP-PKK Kecamatan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor, 4 Diduga Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN
Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:46 WIB

HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam

Kamis, 17 September 2026 - 12:30 WIB

Blak-blakan! Prabowo Ungkap Banyak Pemda Tak Pakai Anggaran dengan Optimal

Rabu, 16 September 2026 - 17:34 WIB

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya

Rabu, 16 September 2026 - 08:43 WIB

Tubaba Perkuat Tata Kelola Aset dan Kepastian Hukum Pertanahan

Berita Terbaru