Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tetapkan Mantan Gubernur, Arinal Djunaidi sebagai Tersangka, pada selasa malam, (28/4/2026).

Akhirnya, kejati mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Pantauan di lokasi, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 11.30 WIB, hingga pukul 22.20 WIB.

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi keluar ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Arinal hanya diam seribu bahasa. Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak lama.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026

Ia terus menundukkan kepala dan bungkam hingga masuk ke dalam kendaraan operasional Tahanan Kejati Lampung untuk dibawa ke Rutan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dalam perkara ini tercatat kerugian yang fantastis, Objek perkara yang tengah diusut mencapai angka USD 17.286.000.

Dana besar tersebut dikelola oleh PT LEB, yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga :  Mantan Birokrat Senior dan Tokoh Masyarakat Lampura Dukung Pinjaman Daerah Rp150 Miliar

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejati Lampung dilaporkan telah bergerak cepat melakukan pelacakan aset.

Hingga saat ini, total aset milik Arinal yang telah disita mencapai Rp35 miliar dengan rincian sebagai berikut, 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar, Deposito di berbagai bank senilai Rp4,4 miliar, 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 milia, Emas seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar dan Berbagai mata uang (Rupiah dan Valas) senilai Rp1,356 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Arinal sebagai mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WIB

Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB