Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tetapkan Mantan Gubernur, Arinal Djunaidi sebagai Tersangka, pada selasa malam, (28/4/2026).
Akhirnya, kejati mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Pantauan di lokasi, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 11.30 WIB, hingga pukul 22.20 WIB.
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi keluar ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Arinal hanya diam seribu bahasa. Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak lama.
Ia terus menundukkan kepala dan bungkam hingga masuk ke dalam kendaraan operasional Tahanan Kejati Lampung untuk dibawa ke Rutan.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dalam perkara ini tercatat kerugian yang fantastis, Objek perkara yang tengah diusut mencapai angka USD 17.286.000.
Dana besar tersebut dikelola oleh PT LEB, yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejati Lampung dilaporkan telah bergerak cepat melakukan pelacakan aset.
Hingga saat ini, total aset milik Arinal yang telah disita mencapai Rp35 miliar dengan rincian sebagai berikut, 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar, Deposito di berbagai bank senilai Rp4,4 miliar, 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 milia, Emas seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar dan Berbagai mata uang (Rupiah dan Valas) senilai Rp1,356 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Arinal sebagai mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung. (*)









