Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, konferensi pers ungkap kasus curanmor, Kamis (30/4/2026).

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, konferensi pers ungkap kasus curanmor, Kamis (30/4/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Sungkai Utara. Dalam sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan satu tersangka berinisial PS.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Wakapolres Lampura Kompol Yohanis dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, Kamis (30/4/2026).

Wakapolres menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama tujuh hari pelaksanaan KRYD, kami berhasil mengungkap satu kasus kejahatan yang menjadi atensi dengan mengamankan satu orang pelaku,” ujar Yohanis.

Kasus ini bermula dari aksi curanmor yang terjadi di area parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB lalu.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Resmikan Dua Dapur MBG, Distribusi Mulai 31 Maret 2026

Pelaku diduga berjumlah dua orang dan beraksi dengan cara merusak kunci setang sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus PS di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

PS diketahui berperan sebagai eksekutor yang secara langsung merusak kunci setang dan membawa kabur kendaraan target.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus cepat dengan alat seperti kunci T untuk merusak kabel atau soket motor hanya dalam hitungan detik.

Aksi ini dilakukan secara berkelompok, di mana satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara pelaku lain berperan sebagai pengawas situasi.

“Mudah-mudahan jika pelaku satunya bisa kita ungkap, ini dapat membuka kasus-kasus lain di berbagai TKP,” tambahnya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, dua buah kunci T, satu unit handphone Oppo A18, serta fotokopi BPKB dan STNK.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah penting untuk mencegah aksi serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian,” tutup Yohanis. (*)

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Senin, 11 Mei 2026 - 20:52 WIB

Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB