Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, konferensi pers ungkap kasus curanmor, Kamis (30/4/2026).

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, konferensi pers ungkap kasus curanmor, Kamis (30/4/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Sungkai Utara. Dalam sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan satu tersangka berinisial PS.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Wakapolres Lampura Kompol Yohanis dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, Kamis (30/4/2026).

Wakapolres menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama tujuh hari pelaksanaan KRYD, kami berhasil mengungkap satu kasus kejahatan yang menjadi atensi dengan mengamankan satu orang pelaku,” ujar Yohanis.

Kasus ini bermula dari aksi curanmor yang terjadi di area parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB lalu.

Baca Juga :  Jaga Kenyamanan Pemudik, Polres Lampung Utara Intensifkan Pengawasan di Stasiun Kotabumi

Pelaku diduga berjumlah dua orang dan beraksi dengan cara merusak kunci setang sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus PS di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

PS diketahui berperan sebagai eksekutor yang secara langsung merusak kunci setang dan membawa kabur kendaraan target.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus cepat dengan alat seperti kunci T untuk merusak kabel atau soket motor hanya dalam hitungan detik.

Aksi ini dilakukan secara berkelompok, di mana satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara pelaku lain berperan sebagai pengawas situasi.

“Mudah-mudahan jika pelaku satunya bisa kita ungkap, ini dapat membuka kasus-kasus lain di berbagai TKP,” tambahnya.

Baca Juga :  Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, dua buah kunci T, satu unit handphone Oppo A18, serta fotokopi BPKB dan STNK.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah penting untuk mencegah aksi serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian,” tutup Yohanis. (*)

Berita Terkait

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi
Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB