Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, konferensi pers ungkap kasus curanmor, Kamis (30/4/2026).

Wakapolres Lampura Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, konferensi pers ungkap kasus curanmor, Kamis (30/4/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Polsek Sungkai Utara. Dalam sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), polisi mengamankan satu tersangka berinisial PS.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Wakapolres Lampura Kompol Yohanis dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, Kamis (30/4/2026).

Wakapolres menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama tujuh hari pelaksanaan KRYD, kami berhasil mengungkap satu kasus kejahatan yang menjadi atensi dengan mengamankan satu orang pelaku,” ujar Yohanis.

Kasus ini bermula dari aksi curanmor yang terjadi di area parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB lalu.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Pelaku diduga berjumlah dua orang dan beraksi dengan cara merusak kunci setang sepeda motor milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus PS di wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

PS diketahui berperan sebagai eksekutor yang secara langsung merusak kunci setang dan membawa kabur kendaraan target.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus cepat dengan alat seperti kunci T untuk merusak kabel atau soket motor hanya dalam hitungan detik.

Aksi ini dilakukan secara berkelompok, di mana satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara pelaku lain berperan sebagai pengawas situasi.

“Mudah-mudahan jika pelaku satunya bisa kita ungkap, ini dapat membuka kasus-kasus lain di berbagai TKP,” tambahnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, dua buah kunci T, satu unit handphone Oppo A18, serta fotokopi BPKB dan STNK.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci menjadi langkah penting untuk mencegah aksi serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian,” tutup Yohanis. (*)

Berita Terkait

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun
Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:37 WIB

Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Berita Terbaru