Wakapolres Pringsewu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kejaksaan Negeri Setempat

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Wakapolres Pringsewu Polda Lampung, Kompol Doni Dunggio, SIK, bersama sejumlah undangan lain menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.

Kegiatan ini dilakukan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di Komplek Pemda Pringsewu, pada Kamis (10/9/2023).

Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan kehadirannya di acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergi Polri dengan instansi terkait lainya dalam penanganan hukum.

“Ini wujud sinergi Criminal Justice sistem dalam penanganan hukum, dimana pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dalam penanganan perkara hukum,” kata Kompol Doni Dunggio saat ditemui wartawan di lokasi Acara.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Lampung Apresiasi Sinergi Pusat dan Daerah, Kesiapan Angkutan Jelang Lebaran Tahun 2026

Doni menegaskan, Pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dan soliditas dengan pemangku kepentingan lain di Pringsewu dalam upaya penegakan hukum.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam pemeliharaan Kamtibmas di Bumi Jejama Secancanan.

Kajari Pringsewu, Ade Indrawan dalam sambutanya mengatakan pemusnahan barang bukti itu menindaklanjuti putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari berbagai jenis senjata tajam, kunci leter T, handphone berbagai merk, timbangan digital, peralatan hisap sabu, Narkotika jenis sebu seberat 23,27 gram, Daun Ganja kering seberat 41,9 gram, 1.295 butir Hexymer, 10 butir tramadol dan sejumlah barang bukti lainya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Lampung Mustika Bahrum, Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Pesawaran

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023. Terdiri dari perkara tindak pidana perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan dan Narkotika,” ujar Ade.

(Wahyu)

Berita Terkait

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 21:34 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Berita Terbaru