Siap-siap, Pemprov Lampung Akan Razia Kendaraan Mati Pajak di SPBU

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia kendaraan mati pajak. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id

Razia kendaraan mati pajak. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU di wilayah Lampung.

Razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah digelar oleh Bapenda bersama Samsat Lampung di sejumlah lokasi.

Selanjutnya Razia kendaraan mati pajak segera digelar di beberapa SPBU untuk menertipkan pemilik yang masih menunggak pajak.

Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan Pemprov Lampung kepada pemilik/pengelola SPBU di Lampung per tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu, dijelaskan Pemprov akan menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung, Ditlantas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja dan Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU.

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU

2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dakerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.

Ada dua pihak yang jadi tembusan dalam surat ini, yaitu Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.

Sebelumnya, Bapenda Lampung telah menggelar razia kendaraan mati pajak sejak 1 September 2023 lalu.

“Ini juga untuk pendataan, kita akan masuk ke berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintah, pusat pusat pelayanan seperti RS dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, razia ini akan dilanjut ke beberapa lokasi, seperti perusahaan swasta, pusat keramaian, mal, SPBU dan di tempat-tempat lain.

Bagi kendaraan yang kedapatan mati pajak, ditempeli stiker sebagai sanksi sosial dan peringatan bagi pemiliknya. Karena tidak ada sanksi pidana terhadap penunggak pajak kendaraan.

“Bagi pengendara akan merasa dia belum bayar pajak, dia malu, gengsinya ada. Jadi gimana supaya menggugah orang mau bayar pajak maka perlu ada sanksi sosial,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:51 WIB

Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Berita Terbaru

Plt Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant. Foto dok

BREAKING NEWS

Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:21 WIB