JC Ditolak, Mustafa Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp24 Miliar, PH: Itu Tidak Adil

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana SIdang putusan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (10/6/2021). FOTO: ISTIMEWA

Suasana SIdang putusan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (10/6/2021). FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan justice colaborator (JC) terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa pada sidang lanjutan perkara korupsi, Kamis (10/6/2021) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Mustafa bahkan dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Selain itu, Mustafa juga dituntut membayar Rp24 miliar subsider 2 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU KPK Taufiq Ibnugroho setelah menyatakan Mustafa terbukti bersalah menerima uang suap hingga puluhan miliar, saat menjabat sebagai Bupati Lamteng.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun penjara. Pada kasus suap Lamteng jilid II ini terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu pertama,” kata Taufiq.

Selain itu, Mustafa juga dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan satu kedua.

Baca Juga :  Hujan Dua Hari, Lampura Dikepung Banjir: Ratusan Rumah dan Sekolah Terendam

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24 miliar dikurangi uang yang telah dibayarkan terdakwa. Jika dalam satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita,” tegasnya lagi.

Namun, jika uang penggantinya tidak mencukupi, terdakwa dikenakan hukuman pengganti selama dua tahun penjara.

Menurut Taufiq, berdasarkan fakta  persidangan Mustafa menjadi penerima uang suap calon rekanan proyek di Lamteng.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek dilingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

“Dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara,” terus Taufiq.

PH Mustafa: Tidak Adil Denda Rp24 Miliar, Banyak yang Menikmati 

Sementara menurut M Yunus selaku Penasihat Hukum (PH) Mustafa, pihaknya tidak ingin menanggapi pokok pidana penjara, karena selama ini Mustafa sudah kooperatif dan KPK juga sudah sependapat.

Baca Juga :  Berita Duka! Anggota DPR RI Tamanuri Meninggal Dunia

Namun, Yunus mengatakan materi utama pledoi saat ini fokus soal JC.

“Okelah tafsir JPU karena mahar politik itu untuk kepentingan Mustafa. Tetapi dalam fakta persidangan uang itu sudah beredar kemana-mana,” sanggah Yunus.

Menurut Yunus, sepertinya kurang adil saja (tuntutan) itu semuanya dibebankan ke Mustafa terkait mahar politik.

“Kita sama-sama tahulah kalau memang belum diuji ke pengadilan dan menjadi kebenaran, tetapi ini sudah jadi pengetahuan bersama,” ungkap Yunus kepada awak media.

Yunus juga menyatakan denda uang Rp24 miliar yang dibebankan ke Musatafa kurang adil. Padahal ada orang lain yang meni?mati, sementara proses pencalonan yang lalu tidak maksimal.

“Tidak adil saja tiba-tiba suruh ganti uang tersebut, ini akan menjadi salah satu poin pledoi kita,” ucap dia. (*)

Red

Berita Terkait

Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang
Ditlantas Polda Lampung Kawal 77 Ribu Kendaraan di Bakauheni
Pemprov Lampung Siapkan Skema Kebijakan Ekonomi, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Operasi Ketupat Usai, Polresta Bandar Lampung Tetap Siaga Lewat KRYD
Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Segera Masuk Tahap Penuntutan
Lampung Alami Cuaca Terik, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Mendadak dan Petir
Hari Ini! Sinyal Positif Geopolitik Dorong Bitcoin Naik
Remaja Asal Lampung Barat Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Mandiri
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:55 WIB

Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:37 WIB

Ditlantas Polda Lampung Kawal 77 Ribu Kendaraan di Bakauheni

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:32 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Skema Kebijakan Ekonomi, Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:09 WIB

Operasi Ketupat Usai, Polresta Bandar Lampung Tetap Siaga Lewat KRYD

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:34 WIB

Lampung Alami Cuaca Terik, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Mendadak dan Petir

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Asik Snorkeling, Wisatawan Tewas di Pulau Pahawang

Rabu, 25 Mar 2026 - 23:55 WIB

BANDAR LAMPUNG

Ditlantas Polda Lampung Kawal 77 Ribu Kendaraan di Bakauheni

Rabu, 25 Mar 2026 - 23:37 WIB