LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melelang kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar menuai sorotan tajam. Proyek yang sebelumnya tercantum dalam APBD 2025 namun batal direalisasikan itu, kini dikabarkan akan kembali digelar pada Maret 2026.
Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar, terutama terkait legalitas penganggaran dalam APBD 2026. Sejumlah partai politik di daerah itu mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, mengaku berdasarkan pengetahuannya proyek-proyek tersebut belum tercantum dalam APBD 2026.
“Kalau memang belum dianggarkan, sebaiknya menunggu APBD Perubahan. Kalau ada mekanisme lain yang menjadi dasar hukum pelelangan, itu harus dijelaskan secara terbuka. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan hukum,” ujar Farouk, Selasa (3/3/2026).
Ia menilai, secara prosedural kecil kemungkinan 24 paket proyek tersebut kembali dibahas dalam KUA-PPAS maupun RKA-SKPD pada Juli–Agustus 2025 sebagai bagian dari penyusunan APBD 2026. Pasalnya, proyek itu telah disahkan pada Desember 2024 untuk pelaksanaan tahun 2025, namun gagal direalisasikan.
Kemunculan kembali proyek-proyek tersebut dalam wacana APBD 2026 tanpa mekanisme yang terang dinilai berpotensi menabrak prosedur pengelolaan anggaran. Bahkan, Farouk mendorong agar proses ini direview oleh Kejaksaan Tinggi Lampung guna memastikan tidak ada pelanggaran tata kelola keuangan daerah.
“Supaya tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam, perlu ada penjelasan resmi dan transparan ke publik,” tegasnya.
Sikap senada sebelumnya juga disampaikan Ketua DPC Partai NasDem Lampung Utara, Imam Syuhada. Ia mengingatkan agar rencana penggelaran ulang proyek tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kepastian landasan hukum.
Menurut Imam, apabila proyek tersebut memang telah masuk dalam pembahasan APBD 2026, pelaksanaan di awal tahun bukanlah persoalan karena menyangkut kebutuhan infrastruktur masyarakat.
Namun sebaliknya, jika belum tercantum dalam APBD murni 2026, ia menyarankan pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau membawanya ke pembahasan DPRD melalui APBD Perubahan.
“Untuk menghindari polemik, sebaiknya ada Perbup terlebih dahulu sebagai dasar hukum. Idealnya dibahas dalam APBD Perubahan agar prosedurnya jelas,” kata Imam.
Ia mengingatkan, pemaksaan lelang pada awal 2026 tanpa tercantum dalam APBD berpotensi melanggar prosedur, sekaligus memicu persoalan hukum dan kegaduhan politik di daerah. (*)










