Anggaran Rp16,5 Miliar Bukan Hanya untuk Pendamping Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa keberadaan Tenaga Pendamping Gubernur dalam rangka percepatan pembangunan daerah merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan serta percepatan implementasi program prioritas pembangunan di Provinsi Lampung.

Tenaga Pendamping dalam Rangka Percepatan Pembangunan tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc.

Kehadirannya memiliki fungsi membantu pelaksanaan kebijakan strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, mengharmonisasi program prioritas pembangunan, hingga mendukung percepatan pelaksanaan program pada bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami secara utuh struktur penganggaran belanja tenaga ahli dalam APBD Pemprov Lampung.

Menurut Mirza, kode rekening belanja tenaga ahli dengan nilai sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD Provinsi Lampung bukan hanya dialokasikan untuk honorarium Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan.

Baca Juga :  Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus

“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, belanja tenaga ahli tersebut mencakup berbagai kebutuhan strategis pemerintahan, mulai dari tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur di bidang pekerjaan umum, hingga dukungan profesional lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Karena itu, Pemprov Lampung menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran yang digunakan lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata.

Pemprov Lampung juga memastikan seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berada dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.

Baca Juga :  Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027

Selain itu, setiap alokasi anggaran disebut tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada prioritas pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam praktik pemerintahan modern, dukungan tenaga profesional dan tenaga ahli dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas tata kelola pemerintahan, mempercepat sinkronisasi kebijakan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa keberadaan Tenaga Pendamping maupun tenaga ahli tidak menggantikan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah.

Pemprov Lampung pun berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan adaptif guna mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat, Berikut Daftar Nama-namanya
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Bupati Ela Teken Kerja Sama dengan Bulog, RMU Modern Segera Hadir di Lamtim
Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus
Bupati Ela Matangkan Persiapan Peresmian Sekolah Rakyat Permanen, Target Beroperasi 15 Agustus
Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bupati Ela Teken Kerja Sama dengan Bulog, RMU Modern Segera Hadir di Lamtim

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus

Berita Terbaru