Pemkab Pringsewu Sosialisasikan Peraturan Disiplin ASN

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.Com Pringsewu – Kedisiplinan bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal penting untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dalam dunia pemerintahan.

Hal tersebut dikatakan Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi saat membuka Sosialisasi Peraturan Disiplin ASN dalam Implikasi Penentuan Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin pada Aplikasi I’DIS di Hotel Regency Pringsewu, Selasa (14/5/24).

Dikatakan, kedisiplinan ASN, khususnya PNS adalah kesanggupan untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut, agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS,” kata Sekda, mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan.

Untuk itu, Heri Iswahyudi didampingi Asisten Administrasi Umum Hasan Basri, Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi, berharap dengan sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan kedisiplinan ASN. Pelanggaran disiplin yang sering tidak disadari dan disorot oleh publik, tentunya akan merugikan diri sendiri, masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Semoga ASN Pemkab Pringsewu dapat menjadi motor pemerintahan dan mengimplementasikan core value ASN ber-AKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Aktif dan Kolaboratif,” ujarnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru