Gunakan Mobil Sewaan & Senjata Api, Kawanan Curanmor Dibekuk Tekab 308

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif dan mata kunci letter T.

Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus yaitu AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur dan TN, sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga pelaku ditangkap petugas pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa senjata api rakitan yang digunakan oleh kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membeli seharga 3 juta rupiah.

Baca Juga :  Hari Kelima Pascabencana NTT, Pemerintah Kembali Kirim 65 Ton Logistik

“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga 3 juta rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (11/7/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa AD tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca sedangkan TTS (44) merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai esekutor, dan TTS berperan melakukan pengecetan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.

Baca Juga :  Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Awan dan Abu Vulkanik Terlihat dari KRI Lepu

“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” Kata Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga 2 juta rupiah.

Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan mobil sewaan.

Selain ketiga pelaku, Polisi turut menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merka Toyota Calya warna abu-abu.

Akibat perbuatannya tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB