Warga Kampung Baru Raya Adukan BPN ke DPRD Lampung, Usai Sertifikat Tak Terbit 10 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Puluhan warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama 10 tahun tak kunjung mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perwakilan warga sekaligus Kepala Lingkungan setempat, Muhamad Nasir, mengatakan sejak 2015 warga telah mengajukan sertifikat tanah, namun selalu ditolak oleh BPN. Padahal di lokasi yang sama, justru sudah ada empat sertifikat yang terbit.

“Kami ingin memperjuangkan hak masyarakat Kampung Baru Raya yang pengajuan sertifikatnya selalu ditolak BPN. Sementara di lokasi yang sama sudah ada empat sertifikat yang terbit, ini jadi pertanyaan bagi kami,” kata Nasir di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (4/11).

Menurutnya, empat sertifikat tersebut diterbitkan oleh tiga kepala BPN berbeda.

“Kalau memang tidak bisa diterbitkan, kenapa ada sertifikat yang justru bisa keluar. Kami sudah mengurus sejak 2015 dan baru kali ini, setelah 10 tahun, diundang oleh Komisi I. Mudah-mudahan ada hasilnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

Nasir menambahkan, pihak BPN beralasan di area tersebut sudah ada sertifikat induk, namun hingga kini warga tidak pernah ditunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen yang dimaksud.

“Kalau memang ada sertifikat induk, tunjukkan. Kalau sertifikat itu atas nama orang lain, kenapa bisa terbit empat sertifikat di atas lahan yang sama. Apalagi disebut atas nama Kepala PTP 10, jangan-jangan beliau sendiri tidak tahu ada sertifikat itu,” jelasnya.

Luas tanah yang dipersoalkan mencapai sekitar 1,5 hektare, kini sudah menjadi permukiman padat dengan lebih dari 150 keluarga.

Dari jumlah itu, sekitar 102 warga telah mengajukan sertifikat, sementara 60 hingga 70 lainnya berada di area seluas 5.000 meter persegi.

Nasir mengaku warga bahkan sudah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat di Jakarta, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada DPRD.

Baca Juga :  Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang datang ke Komisi I. Ini persoalan lama, sudah 10 tahun. Padahal di tanah itu sudah ada sertifikat, sementara warga lain belum punya. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Budiman.

Komisi I DPRD Lampung meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti serta menuntaskan persoalan tersebut sesuai aturan.

“Kami sudah bicara dengan Kanwil BPN Lampung, salah satunya soal Kampung Baru Raya ini. Segera selesaikan persoalan ini sesuai aturan. Kenapa yang lain bisa, warga ini tidak bisa? Kami juga akan menemui BPN Kota untuk mengetahui kendala di lapangan,” ujarnya.

Budiman menambahkan, persoalan tanah di Lampung memang cukup banyak dan berharap kasus ini tidak menambah panjang daftar sengketa pertanahan di provinsi tersebut. (*)

Berita Terkait

Dituding Pungli Insentif Linmas Rp600 Ribu per Bulan, Lurah Penengahan Raya: Itu Sukarela
Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur
Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya
Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan
Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar
Disiplin ASN Lamtim Disorot, Sekda Tegaskan Sanksi Berjenjang
CFD Lampura Digelar Minggu Besok, 80 Booth UMKM Siap Meriahkan Kotabumi
Terseret Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Yuhadi Mengaku Jadi Korban
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:05 WIB

Dituding Pungli Insentif Linmas Rp600 Ribu per Bulan, Lurah Penengahan Raya: Itu Sukarela

Selasa, 3 November 2026 - 19:48 WIB

Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur

Selasa, 3 November 2026 - 18:26 WIB

Budiyono Soroti Risiko Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Ini Lima Prinsip Perlindungannya

Selasa, 3 November 2026 - 07:55 WIB

Ditanya Pemuda Lampung soal Ijazah Gibran, Presiden PKS: Ini Mencederai Rasa Keadilan

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WIB

Pulang ke Almamater, Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan Suntik Semangat Wirausaha Pelajar

Berita Terbaru

Kadisdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico saat diwawancarai di kantornya, Selasa (3/11/2026).

BREAKING NEWS

Unggah Dokumentasi TKA ke Medsos, 8 Sekolah di Lampung Kena Tegur

Selasa, 3 Nov 2026 - 19:48 WIB