Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung pada Selasa (11/11/2025).
Aksi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 KSN.
Massa aksi, yang terdiri dari berbagai elemen buruh, memulai aksinya pukul 09.00 WIB. Titik kumpul dimulai dari Tugu Adipura, kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Lampung.
Dalam aksi tersebut, Ketua FPSBI, Johannes Joko, menyampaikan beberapa tuntutan utama. Pertama, mereka menolak politik kapitalisme dan sistem kerja kontrak yang dianggap sebagai perbudakan modern.
Kedua, mereka mendesak Pemprov Lampung untuk memanggil pihak PT San Xiong Steel Indonesia terkait pembayaran upah yang tertunggak selama delapan bulan kepada 330 pekerja.
“Secara umum, kami menolak politik kapitalisme dan sistem kerja kontrak yang kami anggap sebagai perbudakan modern,” tegas Joko.
Joko juga menyoroti masalah BPJS Kesehatan bagi karyawan PT San Xiong Steel Indonesia yang telah mengundurkan diri.
Status mereka yang masih digantung oleh perusahaan menyebabkan mereka tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
“Kawan-kawan kami menghadapi masalah PT San Xiong Steel Indonesia yang sudah berlangsung hampir 10 bulan. Upah mereka belum dibayar selama 8 bulan, melibatkan sekitar 330 orang,” kata Joko.
“Karena perusahaan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan karyawan tidak di-PHK, status mereka digantung sehingga tidak bisa berobat. Rumah sakit menolak karena mereka masih tercatat sebagai karyawan dan seharusnya menggunakan BPJS Kesehatan.” tambahnya
Joko juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.
“PT San Xiong ini harus dipanggil oleh pemerintah. Jika dibiarkan terus seperti ini, tidak jelas bagaimana nasib para pekerja,” pungkasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu prosedur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dari pemerintah pusat melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.
Formula yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat akan menjadi pedoman bagi daerah-daerah dalam menyusun UMP dan UMK.
“Masalah UMP ini memang kita sedang menunggu bagaimana formula yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui peraturan menteri ketenagakerjaan yang nanti akan nanti dijadikan pedoman bagi daerah-daerah dimana menyusun formula UMP dan UMK,” ujar Agus Nompitu.
Agus juga menambahkan bahwa pihaknya sedang membahas persiapan terkait UMP yang bisa memberikan hal yang lebih baik bagi kepentingan buruh.
Ia mengajak serikat buruh untuk berkoordinasi dan menyampaikan usulan kepada serikat buruh di pusat, yang nantinya akan menetapkan di dewan pengupahan nasional.
“Kita juga sedang membahas persiapan terkait dengan UMP, mudah-mudahan kita punya satu pedoman yang bisa kita jadikan pedoman dan bisa memberikan hal yang lebih baik untuk kepentingan buruh pada khususnya,” tambahnya.
Terkait pengusulan kenaikan UMP, Agus menjelaskan bahwa beberapa serikat buruh telah menyampaikan aspirasi secara langsung dan tertulis, dengan usulan yang bervariasi antara 8,3 hingga 15 persen.
Agus juga menegaskan bahwa permasalahan PT San Xiong menjadi perhatian khusus bagi pemerintah provinsi lampung.
Penanganan masalah ini pernah diaktifkan pada bulan Maret 2025 dan sedang diupayakan penyelesaiannya oleh dinas tenaga kerja kabupaten/kota, dengan koordinasi dan pendampingan dari dinas tenaga kerja provinsi dan Polda.
“Permasalahan San Xiong ini memang atensi khusus juga bagi pemerintah provinsi melalui dinas tenaga kerja,” tegasnya.
Ia berharap pihak PT San Xiong dapat segera mempercepat penyelesaian masalah ini dan meminta aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada.
“PT San Xiong ini saya harapkan dapat cepat, dapat segera diakselerasi karena ini sudah lebih kurang 8 bulan dan ini memang berharap dari pihak penegak hukum kiranya dapat sesuai dengan SOP bagaimana persoalan dari pihak San Xiong ini dapat selesai, karena ini kuncinya adalah bagaimana penyelesaian hukumnya dan itu adalah kewenangan APH,” pungkasnya.















