Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan perkara yang berkaitan langsung dengan kondisi sosial masyarakat.
Kerja sama ini diarahkan pada penerapan restorative justice (RJ) bagi pelaku tindak pidana yang terdorong oleh tekanan ekonomi.
Hal itu menjadi pembahasan utama pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dengan Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (19/11/2025)
Sekdaprov Marindo mengatakan bahwa pendekatan RJ harus menyentuh pemulihan pelaku agar tidak kembali terjerat hukum.
Ia mencontohkan banyak kasus pencurian kecil yang dipicu kesulitan ekonomi, sehingga penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan vonis.
“Artinya ketika ada yang terpidana, lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari,” tegasnya.
Dia melanjutkan, Pemprov Lampung akan mengerahkan perangkat daerah untuk membantu pemulihan ekonomi para pelaku.
Disnaker akan disiapkan untuk memberikan pelatihan dan akses penempatan kerja, sementara Dinas Koperasi dan UMKM akan mendampingi peningkatan keterampilan usaha agar mereka dapat kembali produktif.
Pendekatan RJ juga diterapkan pada kasus narkoba bagi pengguna yang masih dalam kategori korban dan belum memiliki ketergantungan berat.
Pemprov menggandeng RSUD Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa untuk memperkuat layanan rehabilitasi.
Pada kesempatan itu, Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara tidak selalu melalui jalur persidangan. Terlebih, untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat RJ.
“Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis. Akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri karena hanya sekadar untuk makan, lalu kita penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk,” ucapnya.
Anton menilai pelanggaran pidana kerap berangkat dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, kekerasan lingkungan, hingga persoalan psikologis.
Semua itu, katanya, membutuhkan penanganan bersama negara agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatan setelah bebas.
Ia juga menyampaikan bahwa mulai 1 Januari mendatang, pemberlakuan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru menjadi peluang bagi daerah untuk memperkuat pendekatan hukum yang lebih humanis.
Kejati dan Pemprov Lampung segera menyusun kesepakatan teknis pelaksanaannya. (*)















