Jalan Padat Saat Nataru, Ini Pesan Penting untuk Pengendara!

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi lalu lintas. Foto tangkapan layar situs korlantas.polri.go.id

Polisi lalu lintas. Foto tangkapan layar situs korlantas.polri.go.id

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen istimewa yang dinantikan masyarakat. Jalan-jalan dipenuhi kendaraan, arus mudik dan wisata meningkat, serta aktivitas perjalanan melonjak tajam.

Namun, di balik euforia liburan tersebut, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas juga ikut meningkat seiring tingginya mobilitas di jalan raya.

Kondisi ini menjadikan keselamatan berkendara sebagai hal yang tidak bisa ditawar. Setiap pengendara diharapkan lebih waspada dan bertanggung jawab agar perjalanan liburan tetap aman, nyaman, dan berakhir dengan kebahagiaan.

Dikutip dari akun Instagram humas_poldalampung, salah satu langkah penting dalam mewujudkan berkendara aman adalah menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan. Pengemudi dianjurkan mempertahankan jarak sekitar 70 meter atau menerapkan aturan dua detik.

Baca Juga :  Nahas! Yamaha Xeon Hantam Pagar Trotoar, Pengendara Meninggal Dunia

Jarak aman ini memberikan waktu yang cukup untuk bereaksi apabila terjadi pengereman mendadak, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan.

Selain itu, penggunaan sabuk pengaman wajib dipatuhi, khususnya bagi pengendara roda empat. Sabuk pengaman terbukti efektif melindungi pengemudi dan penumpang dari risiko cedera serius apabila terjadi benturan atau kecelakaan.

Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas juga menjadi kunci utama keselamatan di jalan. Rambu lalu lintas, lampu isyarat, dan marka jalan dibuat untuk melindungi seluruh pengguna jalan.

Mengabaikannya bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain. Tak kalah penting, pengemudi harus memastikan kondisi tubuh tetap prima dan bebas dari pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Mengemudi dalam keadaan lelah, mengantuk, atau di bawah pengaruh zat tertentu dapat menurunkan konsentrasi dan refleks. Jika rasa lelah mulai muncul, sebaiknya segera beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.

Keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian di jalan raya, libur Natal dan Tahun Baru dapat dinikmati dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan.

Ingatlah, tiba di tujuan dengan selamat adalah keberhasilan terbesar dari setiap perjalanan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi
Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Cuma Dua Pendaftar, Kursi Ketua dan DK PWI Lampung Berpeluang Aklamasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang

Kamis, 29 Okt 2026 - 07:56 WIB