Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Mirza saat meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).
Peresmian dilakukan bersama Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas serta dihadiri para bupati dan wali kota se-Lampung.
Menurut Mirza, menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab utama seorang pemimpin.
“Salah satu tugas pemimpin adalah memberikan rasa adil kepada rakyatnya. Karena itu Posbankum ini diharapkan menjadi tempat konsultasi hukum, ruang pelayanan, ruang edukasi, sekaligus ruang perlindungan bagi masyarakat, terutama di desa-desa,” ujar Mirza.
Ia berharap keberadaan Posbankum dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di tingkat desa, seperti sengketa tanah, konflik keluarga, maupun persoalan sosial lainnya.
Mirza juga menilai masih banyak persoalan hukum di masyarakat yang tidak tersampaikan kepada pemerintah karena keterbatasan akses serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap layanan hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang berhasil membentuk Posbankum secara menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” kata Supratman.
Menurutnya, kehadiran Posbankum merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki keterbatasan pendidikan maupun ekonomi.
Supratman menilai selama ini kesenjangan akses hukum masih terjadi karena layanan hukum lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial atau pendidikan yang memadai.
“Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Karena itu negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum yang sama,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung Taufikurrahman menjelaskan pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada.
“Sebanyak 2.651 pos bantuan hukum desa dan kelurahan telah terbentuk. Tercatat pula 5.302 paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Taufikurrahman.
Ia menambahkan, pada 2025 pemerintah juga telah melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti sekitar 3.800 peserta guna memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Sejumlah persoalan hukum masyarakat juga telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi oleh Posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan.
Diantaranya penyelesaian konflik rumah tangga di Desa Natar, Kabupaten Lampung Selatan, serta sengketa tanah antar ahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum juga menyerahkan piagam penghargaan kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung atas dukungan dalam pembentukan Posbankum.
Penghargaan juga diberikan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan membentuk 2.651 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan.
Dengan hadirnya Posbankum di desa dan kelurahan, pemerintah berharap berbagai persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat melalui mediasi dan konsultasi hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung. (*)















