Gubernur Lampung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Senin (16/3/2026).

Marindo menjelaskan, larangan tersebut ditujukan kepada ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan bepergian ke luar wilayah provinsi saat masa mudik.

Baca Juga :  Bekali Kalapas dan Karutan Hadapi Media Secara Profesional, Kakanwil Ditjenpas Lampung Gandeng PWI

“ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” ujar Marindo.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, ASN dan pegawai BUMD masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas operasional sepanjang digunakan untuk kepentingan kedinasan atau telah memperoleh izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Tarif Tol Dikeluhkan, DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau seluruh ASN dan pegawai BUMD beserta keluarganya yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi peraturan lalu lintas.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kelancaran, serta keselamatan bersama selama periode arus mudik dan balik Lebaran. (*)

Berita Terkait

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung
Pendapatan Retribusi Lampung Capai Rp249,64 Miliar, OPD Didorong Genjot PAD
Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional
PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik
Masuk 5 Besar, Lampung Siap Adu Kuat di Ajang Digital Leadership Nasional
Pasar Murah MTQ Lampura Diserbu Warga, Ratusan Kilogram Sembako Ludes Terjual
Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:16 WIB

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Pendapatan Retribusi Lampung Capai Rp249,64 Miliar, OPD Didorong Genjot PAD

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:26 WIB

IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:10 WIB

PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB