TNWK Jadi Proyek Kredit Karbon, Dana Konservasi Tak Lagi Bergantung APBN

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah mulai menggeser pola pembiayaan konservasi di Taman Nasional Way Kambas dengan menjadikannya sebagai proyek percontohan skema kredit karbon dan pembiayaan berkelanjutan.

Langkah ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kegiatan silaturahmi Idulfitri bersama kepala desa penyangga TNWK, didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, serta Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah di Rumah Sakit Gajah TNWK, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 26 Maret 2026

Menteri Kehutanan mensosialisasikan rencana proyek percontohan pembiayaan berkelanjutan di TNWK yang mengandalkan mekanisme inovatif, seperti obligasi keanekaragaman hayati, kredit karbon melalui pasar karbon sukarela internasional, hingga penguatan pariwisata konservasi.

Raja Juli Antoni menjelaskan, selama ini sebagian besar dari 57 taman nasional di Indonesia masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dinilai belum mencukupi untuk kebutuhan operasional dan pemulihan ekosistem.

Ancaman perambahan hutan, perburuan liar, kebakaran, hingga konflik manusia dan satwa masih terus terjadi, sementara kapasitas pengelolaan kawasan belum sepenuhnya ideal.

Kondisi tersebut mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional, dengan Raja Juli Antoni sebagai wakil ketua dan Mari Pangestu sebagai ketua bersama.

Baca Juga :  Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

TNWK dipilih sebagai proyek percontohan pertama dalam implementasi mekanisme pembiayaan berbasis pasar ini.

Melalui skema karbon, perusahaan dapat mengimbangi emisi dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan dari kegiatan konservasi dan restorasi hutan di kawasan tersebut.

Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung operasional kawasan serta pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 untuk membuka peluang pengembangan pasar karbon sukarela di kawasan taman nasional.

Namun demikian, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Penyesuaian zonasi dimungkinkan, namun bersifat sementara dan bertujuan memperkuat habitat satwa liar.

“Dalam merancang proyek ini, kami menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan keanekaragaman hayati TNWK yang tak ternilai harganya,” jelas Raja Juli.

Ia menambahkan, skema ini juga akan melibatkan masyarakat dalam kegiatan restorasi hutan, seperti penanaman kembali pohon endemik, pencegahan kebakaran, serta pengendalian spesies invasif.

Selain itu, program ini turut membuka peluang pengembangan pariwisata konservasi berbasis masyarakat, guna menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan warga sekitar.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Menurutnya, taman nasional harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar agar upaya konservasi berjalan optimal.

Baca Juga :  TPA SPMB di SMA Negeri 3 Kotabumi Diwarnai Error Sistem, Peserta Menangis

“Jika kita ingin hasil konservasi meningkat, maka taman nasional harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” ujarnya.

Senada, Mari Pangestu berharap model pembiayaan ini dapat menjadi contoh bagi taman nasional lain di Indonesia.

“Harapan kami, masyarakat di sekitar Way Kambas menjadi yang pertama merasakan manfaat dari inovasi ini, bukan yang terakhir,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya penanganan konflik satwa, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan soft launching pembangunan pembatas (barrier) di TNWK.

Infrastruktur ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk melindungi masyarakat dari konflik dengan gajah liar.

Selama ini, TNWK menjadi habitat penting bagi gajah Sumatra, badak Sumatra, dan harimau Sumatra yang berstatus kritis.

Namun, kawasan ini menghadapi tekanan serius akibat konflik manusia dan satwa, terutama karena tingginya aktivitas masyarakat di sekitar kawasan tanpa zona penyangga yang memadai.

Dengan penerapan skema kredit karbon dan pembiayaan berkelanjutan, pemerintah berharap pengelolaan TNWK tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. (*)

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Berita Terbaru