Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tetapkan Mantan Gubernur, Arinal Djunaidi sebagai Tersangka, pada selasa malam, (28/4/2026).

Akhirnya, kejati mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Pantauan di lokasi, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam, sejak pukul 11.30 WIB, hingga pukul 22.20 WIB.

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi keluar ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Arinal hanya diam seribu bahasa. Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak lama.

Baca Juga :  Pansus DPRD Soroti Temuan BPK, OPD Diminta Segera Bereskan Kewajiban

Ia terus menundukkan kepala dan bungkam hingga masuk ke dalam kendaraan operasional Tahanan Kejati Lampung untuk dibawa ke Rutan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dalam perkara ini tercatat kerugian yang fantastis, Objek perkara yang tengah diusut mencapai angka USD 17.286.000.

Dana besar tersebut dikelola oleh PT LEB, yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga :  Zulhas Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Hadir di Kick-off 10K

Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejati Lampung dilaporkan telah bergerak cepat melakukan pelacakan aset.

Hingga saat ini, total aset milik Arinal yang telah disita mencapai Rp35 miliar dengan rincian sebagai berikut, 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar, Deposito di berbagai bank senilai Rp4,4 miliar, 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 milia, Emas seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar dan Berbagai mata uang (Rupiah dan Valas) senilai Rp1,356 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Arinal sebagai mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:07 WIB

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Berita Terbaru