JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp2 miliar. Langkah itu dinilai dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus mempercepat pelaku usaha naik kelas.
Ketua Umum BPP HIPMI Ade Jona Prasetyo menyampaikan aspirasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (30/9/2026).
RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, membahas persoalan akses pembiayaan dan permodalan UMKM serta pengembangan ekonomi kreatif. Forum tersebut turut menghadirkan DPP Himpunan Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (HIPMIKIMDO) dan HIPMI.
Ade Jona mengatakan, plafon KUR yang saat ini disebut berada di kisaran Rp500 juta perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha yang telah berkembang dan membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi.
“Kami mendorong agar plafon KUR dapat ditingkatkan dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar. Dengan akses modal yang lebih besar, pengusaha memiliki ruang untuk mengembangkan usaha dan naik kelas,” ujar Ade Jona.
HIPMI mengusulkan peningkatan plafon tersebut diarahkan kepada pelaku usaha yang telah memiliki existing business atau usaha yang sudah berjalan.
Artinya, pembiayaan tidak hanya menjadi modal awal, tetapi dapat digunakan sebagai modal pengembangan bagi usaha yang telah memiliki aktivitas bisnis dan membutuhkan tambahan modal untuk meningkatkan kapasitas, melakukan ekspansi, maupun memperluas pasar.
Menurut HIPMI, persyaratan tersebut diperlukan agar pembiayaan lebih tepat sasaran. Pelaku usaha yang telah memiliki rekam bisnis dinilai memiliki kebutuhan yang lebih jelas ketika mengajukan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
HIPMI juga menyoroti fenomena missing middle, yakni masih terbatasnya jumlah usaha yang berhasil berkembang dari skala kecil menuju usaha menengah.
Berdasarkan Basis Data Tunggal UMKM yang disampaikan HIPMI, jumlah usaha menengah di Indonesia disebut sekitar 0,05 persen atau 15.313 unit.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara usaha kecil dan menengah. HIPMI menilai plafon pembiayaan Rp500 juta belum selalu cukup bagi pelaku usaha yang telah berkembang dan membutuhkan modal lebih besar untuk melakukan ekspansi.
Karena itu, peningkatan plafon hingga Rp2 miliar diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat lapisan usaha menengah di Indonesia.
HIPMI juga mendorong adanya jenjang pembiayaan bagi pelaku usaha yang berhasil meningkatkan skala bisnisnya.
Proses graduasi debitur KUR, menurut HIPMI, perlu diikuti instrumen pembiayaan pada tahap berikutnya. Dengan begitu, pengusaha yang telah berkembang tidak mengalami kesenjangan pembiayaan ketika membutuhkan modal di atas Rp500 juta.
Adanya rentang pembiayaan hingga Rp2 miliar diharapkan memberikan ruang bagi alumni KUR untuk terus mengembangkan usaha sesuai kebutuhan dan kapasitas bisnis.
Seiring meningkatnya skala usaha, kebutuhan modal kerja dan investasi juga semakin besar. Pembiayaan diperlukan untuk menjaga operasional, meningkatkan kapasitas produksi, memenuhi standar industri, melakukan digitalisasi, hingga memperluas jaringan pemasaran.
Penguatan usaha menengah juga dinilai berdampak terhadap ekosistem UMKM secara lebih luas.
HIPMI melihat usaha menengah dapat berperan sebagai *offtaker* maupun agregator bagi usaha mikro dan kecil dalam rantai pasok.
Ketika usaha menengah memiliki kapasitas permodalan yang lebih kuat, mereka dapat menyerap produk dari pelaku usaha mikro dan kecil, memperluas jaringan distribusi, sekaligus menggerakkan rantai pasok yang melibatkan lebih banyak pelaku usaha.
Dengan demikian, pembiayaan bagi usaha yang sedang naik kelas tidak hanya berdampak pada satu perusahaan, tetapi juga berpotensi menciptakan efek berganda bagi pelaku UMKM di dalam ekosistemnya.
Ade Jona menegaskan, penguatan pembiayaan harus diarahkan pada upaya menciptakan lebih banyak pengusaha yang mampu berkembang dari skala kecil menjadi usaha menengah dan memiliki daya saing.
“Tujuannya bukan sekadar memberikan tambahan pembiayaan, tetapi bagaimana pembiayaan tersebut mampu mendorong pengusaha dari usaha kecil untuk tumbuh menjadi usaha yang lebih besar dan berdaya saing,” kata Ade Jona.
Melalui RDPU tersebut, HIPMI berharap aspirasi dunia usaha dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembiayaan UMKM dan ekonomi kreatif.
Peningkatan plafon KUR hingga Rp2 miliar diharapkan dapat menjadi salah satu opsi untuk membangun ekosistem pembiayaan yang mengikuti kebutuhan pengusaha seiring pertumbuhan bisnisnya.
HIPMI menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kepentingan dunia usaha sekaligus menjadi mitra pemerintah dan DPR RI dalam mendorong ekosistem usaha yang lebih kuat dan inklusif. (*)
















