LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik hasil seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) tak cukup dijawab dengan pelantikan pejabat terpilih. Legalitas prosedur, objektivitas penilaian, hingga transparansi penetapan calon dinilai tetap harus dipertanggungjawabkan.
Praktisi sekaligus akademisi UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa menegaskan, pengisian jabatan publik tidak semata-mata berbicara tentang siapa yang akhirnya menduduki kursi jabatan. Proses yang mengantarkan seseorang hingga dilantik juga harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
“Yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya siapa yang dilantik, tetapi juga bagaimana proses hukum dan administrasi yang mengantarkan seseorang sampai pada jabatan tersebut,” kata Fitra.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi sorotan terhadap hasil selter JPTP Lampura yang berujung pada pelantikan sembilan dari sepuluh pejabat eselon II. Sementara itu, penetapan tiga besar peserta seleksi dan mekanisme yang digunakan masih menjadi pertanyaan.
Menurut Fitra, kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bukan berarti dapat mengambil keputusan tanpa batas. Pengangkatan pejabat tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku serta berpedoman pada prinsip sistem merit.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menempatkan meritokrasi sebagai salah satu landasan utama manajemen ASN.
Dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi, kata dia, faktor kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas harus menjadi pertimbangan utama.
Karena itu, kewenangan bupati dalam menentukan pejabat dari calon yang diajukan tidak bisa dimaknai sebagai kekuasaan yang tidak terbatas.
“Kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut. Setiap keputusan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, prosedur yang benar, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Belum Terpublikasi Bukan Otomatis Melanggar Hukum
Fitra juga menyoroti ketentuan Pasal 121 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Menurut dia, regulasi tersebut mengatur pengumuman hasil seleksi pada setiap tahapan serta pengumuman nilai peserta berdasarkan peringkat, dengan pengecualian terhadap nilai pada tahapan akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, belum ditemukannya dokumen tiga besar di ruang publik tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam proses seleksi.
Namun, kondisi tersebut tetap menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme penetapan calon dan pelaksanaan setiap tahapan seleksi.
“Tidak ditemukannya dokumen tiga besar di ruang publik memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seleksi tersebut melanggar hukum,” katanya.
Menurut Fitra, hal mendasar yang perlu dipastikan adalah apakah tiga calon terbaik ditetapkan berdasarkan hasil seleksi yang sah dan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia menilai pemerintah daerah dan panitia seleksi perlu menjelaskan setidaknya tiga hal. Pertama, bagaimana penetapan tiga calon terbaik dilakukan. Kedua, apakah hasil setiap tahapan telah diumumkan sesuai ketentuan. Ketiga, apakah pengangkatan pejabat telah didukung dokumen serta persetujuan administratif yang dipersyaratkan.
Bagi Fitra, keterbukaan informasi dalam proses seleksi juga harus ditempatkan secara proporsional. Informasi yang wajib disampaikan kepada publik perlu dibedakan dari dokumen yang memang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Tidak semua informasi dapat ditutup hanya karena dianggap sebagai dokumen internal, tetapi tidak semua dokumen penilaian juga otomatis wajib dibuka tanpa mempertimbangkan pengecualian yang sah,” ujarnya.
Artinya, pemerintah daerah tetap dapat memberikan penjelasan mengenai legalitas, tahapan, dan alur pengambilan keputusan tanpa harus membuka informasi yang secara hukum dilindungi.
BKN Bisa Diminta Memeriksa
Lebih lanjut, Fitra menyebut, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang bersifat material, persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan administratif kepada instansi berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia juga mengaitkan proses pengisian jabatan publik dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Asas tersebut antara lain mencakup kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Fitra, prinsip-prinsip itu penting untuk memastikan bahwa seleksi terbuka benar-benar menjadi instrumen mendapatkan pejabat yang kompeten, bukan justru memunculkan keraguan akibat minimnya penjelasan mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan.
“Jangan sampai sistem seleksi yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendapatkan pejabat terbaik justru kehilangan kepercayaan publik karena kurangnya penjelasan mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan,” tegasnya.
Ia menambahkan, legitimasi keputusan pemerintahan tidak hanya bersumber dari kewenangan pejabat yang menetapkannya. Prosedur yang benar dan substansi keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi bagian penting dari legitimasi tersebut.
“Dalam negara hukum, keputusan pejabat pemerintahan tidak cukup hanya memiliki legitimasi kewenangan, tetapi juga harus memiliki legitimasi prosedural dan substantif,” pungkasnya. (*)
















