BANDAR LAMPUNG – Konflik agraria di Lampung kian mengemuka seiring meningkatnya harga komoditas. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menilai, persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui penataan Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian status kawasan hutan register, serta pelibatan pemerintah daerah dalam tata kelola pertanahan.
Hal itu disampaikan Gubernur yang akrab disapa Mirza saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan aset pemerintah daerah atau barang milik daerah (BMD) dan aset badan usaha milik daerah (BUMD) untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam forum tersebut, Mirza memaparkan sejumlah persoalan mendasar terkait tata kelola pertanahan di Lampung, mulai dari penyerobotan lahan HGU, lahan konsesi yang telantar, hingga izin HGU yang telah berakhir tetapi belum ditertibkan.
Menurut dia, kondisi geografis dan demografis Lampung turut memengaruhi kompleksitas persoalan agraria. Lampung merupakan salah satu provinsi dengan kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki jumlah penduduk terbesar kedua di pulau tersebut. Sementara itu, hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian.
Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir, lanjut Mirza, ikut memicu meningkatnya konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul. Meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Mirza.
Dia menilai, pemerintah daerah selama ini belum memiliki kewenangan memadai untuk ikut menata pengelolaan HGU. Bahkan, pemerintah daerah kerap tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lahan konsesi tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Kondisi itu, menurut Mirza, membuat kepala daerah berada dalam posisi dilematis ketika menghadapi konflik antara kepentingan pemegang konsesi dan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut merespons persoalan yang terjadi di lapangan. Namun, di sisi lain, kewenangan untuk menata HGU masih terbatas.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena pemerintah kabupaten/kota tidak memperoleh kontribusi PAD secara langsung dari urusan perizinan HGU.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Karena itu, Mirza mendorong pemerintah pusat dan DPR RI mengkaji kebijakan yang memungkinkan daerah memperoleh porsi pendapatan yang proporsional dari sektor pertanahan.
Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki insentif sekaligus peran lebih besar dalam menjaga ketertiban pengelolaan lahan.
500 Ribu Hektare Hutan Beralih Fungsi
Selain persoalan HGU, Mirza turut menyoroti kondisi kawasan hutan register di Lampung. Dari total sekitar 1 juta hektare kawasan hutan, menurut dia, kurang lebih 500 ribu hektare telah mengalami perambahan dan perubahan fungsi menjadi kawasan permukiman.
Bahkan, di sejumlah wilayah telah berdiri desa, puskesmas, serta berbagai fasilitas publik lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan kompleksitas penataan kawasan hutan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mirza menilai, kondisi faktual di lapangan perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penataan kawasan hutan. Penanganan yang hanya berorientasi pada pengembalian fungsi kawasan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat dan fasilitas publik berpotensi memunculkan persoalan baru.
Karena itu, dia meminta dukungan pemerintah pusat dan parlemen untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan yang telah lama berubah fungsi, termasuk melalui mekanisme perizinan atau pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” pungkasnya.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap persoalan agraria di daerah.
Penataan HGU, penyelesaian status kawasan hutan register, serta pemberian kewenangan dan porsi PAD yang proporsional dinilai penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah, menciptakan kepastian hukum, dan mendorong penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan. (*)
















