Tiga Pembunuh Wanita di Dalam Kosan Bisa Dijerat Hukuman Mati

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu dari tiga tersangka pembunuhan berencana seorang wanita di Lamsel. FOTO: Istimewa

Salah satu dari tiga tersangka pembunuhan berencana seorang wanita di Lamsel. FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial S (29) di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan,  pada Jumat (13/8/2021) lalu, dapat dijerat hukuman mati.

Berita Terkait: Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Wanita Dalam Kosan

Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Edy Rifai mengatakan, ketiga pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP, sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

“Langsung saja kenakan Pasal 340 KUHP, hukuman tertingginya yakni hukuman mati,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).

Menurut Edy, kalau pelakunya lebih satu dapat dilihat pasal 340 KUHP junto pasal 55, dimana tertera sebagai pelaku, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

“Sehingga ketiganya juga dapat dikenakan hukuman yang sama, yakni hukuman terberatnya adalah pidana mati atau pidana seumur hidup,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Selatan telah menangkap tiga orang tersangka pembunuhan wanita di sebuha kosan di Kalianda, Lamsel, yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru