Rumahnya Jadi Tempat Transaksi, Bandar Narkoba Berkedok Nelayan Ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka bandar narkoba Yantori (38) usai ditangkap polisi beserta barang buktinya. FOTO: Humas Polres Tulangbawang

Tersangka bandar narkoba Yantori (38) usai ditangkap polisi beserta barang buktinya. FOTO: Humas Polres Tulangbawang

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Seorang bandar narkotika bernama Yantori (38), warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada Senin (23/8/2021) pukul 18.00 WIB di rumahnya.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba AKP Anton Saputra, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga :  Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Dari tersangka, Anton mengatakan juga menyita barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram, 6 bungkus plastik berisi serbuk ekstasi seberat 5,18 gram, dan sebuah timbangan digital.

“Barang bukti lain yang disita antara lain empat buah sendok sabu, empat buah pipet panjang, 14 bungkus plastik klip kosong, senter berwarna hijau, dan kotak berwarna hitam,” terus Anton.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada sebuah rumah di Kampung Kuala Teladas yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasny. (*)

Red

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru