Dugaan Pemukulan Oknum Pegawai Marak, Begini Sikap LBH dan Ombudsman

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumen

Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumen

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — LBH Bandarlampung meminta pemberian sanksi tegas terhadap oknum pegawai Pemkot Bandarlampung dan RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) yang diduga memukul warga.

Sementara, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Lampung memilih bersikap wait and see, sebelum memutuskan untuk bersikap.

Diketahui, pemukulan pada awal September ini diduga dilakukan oknum pegawai Disdukcapil dan BPBD serta oknum satpam RSUDAM.

Menurut Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan pandemi dan kekerasan oknum aparatur pemerintah seolah menjadi satu dan saling berkelindan satu sama lain.

Saat pemberlakukan PPKM di Bandarlampung, banyak masyarakat –yang beroperasi sebagai pedagang kecil, harus berhadapan secara fisik dengan aparat penegak hukum maupun pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

“Terkadang, aparat melakukan pembubaran dengan cara-cara yang tidak humanis dan cenderung menimbulkan keributan,” papar Chandra, Rabu (8/9/2021).

Tindakan kekerasan ini menjadikan buruk citra pelayanan publik yang seharusnya humanis.

Hal ini melanggar Pasal 34 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang pada pokoknya dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat harus adil dan tidak diskriminatif.

Selain itu, santun dan ramah, profesional, tidak mempersulit, dan lainnya yang sesuai dengan asas-asas pelayanan publik.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

LBH juga mendorong proses penegakkan hukum yang sudah berjalan dan sedang ditangani Polresta Bandarlampung dilakukan secara profesional.

“Agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkeadilan bagi korban,” tutur Chandra.

Terpisah, Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan pihaknya masih dalam tahap memonitor perkembangan penanganan yang dilakukan kepala daerah.

“Kita berharap pada para ASN yang melakukan pelayanan pada masyarakat untuk lebih sabar,” kata Nur Rakhman, Rabu (8/9/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru