Dugaan Pemukulan Oknum Pegawai Marak, Begini Sikap LBH dan Ombudsman

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumen

Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumen

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — LBH Bandarlampung meminta pemberian sanksi tegas terhadap oknum pegawai Pemkot Bandarlampung dan RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) yang diduga memukul warga.

Sementara, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Lampung memilih bersikap wait and see, sebelum memutuskan untuk bersikap.

Diketahui, pemukulan pada awal September ini diduga dilakukan oknum pegawai Disdukcapil dan BPBD serta oknum satpam RSUDAM.

Menurut Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan pandemi dan kekerasan oknum aparatur pemerintah seolah menjadi satu dan saling berkelindan satu sama lain.

Saat pemberlakukan PPKM di Bandarlampung, banyak masyarakat –yang beroperasi sebagai pedagang kecil, harus berhadapan secara fisik dengan aparat penegak hukum maupun pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Resmi! BPN Serahkan Sertifikat Tanah Balai Wartawan Solfian Ahmad PWI Lampung

“Terkadang, aparat melakukan pembubaran dengan cara-cara yang tidak humanis dan cenderung menimbulkan keributan,” papar Chandra, Rabu (8/9/2021).

Tindakan kekerasan ini menjadikan buruk citra pelayanan publik yang seharusnya humanis.

Hal ini melanggar Pasal 34 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang pada pokoknya dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat harus adil dan tidak diskriminatif.

Selain itu, santun dan ramah, profesional, tidak mempersulit, dan lainnya yang sesuai dengan asas-asas pelayanan publik.

Baca Juga :  Resmi! Gubernur Mirza Kukuhkan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Masa Bakti 2025-2030

LBH juga mendorong proses penegakkan hukum yang sudah berjalan dan sedang ditangani Polresta Bandarlampung dilakukan secara profesional.

“Agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkeadilan bagi korban,” tutur Chandra.

Terpisah, Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan pihaknya masih dalam tahap memonitor perkembangan penanganan yang dilakukan kepala daerah.

“Kita berharap pada para ASN yang melakukan pelayanan pada masyarakat untuk lebih sabar,” kata Nur Rakhman, Rabu (8/9/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Berita Terbaru