LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — LBH Bandarlampung meminta pemberian sanksi tegas terhadap oknum pegawai Pemkot Bandarlampung dan RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) yang diduga memukul warga.
Sementara, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Lampung memilih bersikap wait and see, sebelum memutuskan untuk bersikap.
Diketahui, pemukulan pada awal September ini diduga dilakukan oknum pegawai Disdukcapil dan BPBD serta oknum satpam RSUDAM.
Menurut Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan pandemi dan kekerasan oknum aparatur pemerintah seolah menjadi satu dan saling berkelindan satu sama lain.
Saat pemberlakukan PPKM di Bandarlampung, banyak masyarakat –yang beroperasi sebagai pedagang kecil, harus berhadapan secara fisik dengan aparat penegak hukum maupun pegawai pemerintah.
“Terkadang, aparat melakukan pembubaran dengan cara-cara yang tidak humanis dan cenderung menimbulkan keributan,” papar Chandra, Rabu (8/9/2021).
Tindakan kekerasan ini menjadikan buruk citra pelayanan publik yang seharusnya humanis.
Hal ini melanggar Pasal 34 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang pada pokoknya dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat harus adil dan tidak diskriminatif.
Selain itu, santun dan ramah, profesional, tidak mempersulit, dan lainnya yang sesuai dengan asas-asas pelayanan publik.
LBH juga mendorong proses penegakkan hukum yang sudah berjalan dan sedang ditangani Polresta Bandarlampung dilakukan secara profesional.
“Agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkeadilan bagi korban,” tutur Chandra.
Terpisah, Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan pihaknya masih dalam tahap memonitor perkembangan penanganan yang dilakukan kepala daerah.
“Kita berharap pada para ASN yang melakukan pelayanan pada masyarakat untuk lebih sabar,” kata Nur Rakhman, Rabu (8/9/2021). (*)
Red









