Calon Terkuat Gantikan Azis, Riswan Tony: Saya ikut UU dan Perintah DPP saja

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon anggota DPR RI Periode 2019-2024 Riswan Tony DK. Foto: Istimewa

Calon anggota DPR RI Periode 2019-2024 Riswan Tony DK. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kemungkinan besar Riswan Tony akan menggantikan Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR RI.

Dalam pemilihan anggota legislatif 2019, Riswan Tony DK meraih suara terbanyak ketiga setelah Azis dan Hanan A Rozak.

Sementara, Azis kini ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap di Lampung Tengah.

Dikonfirmasi, Riswan menjelaskan dirinya hanya menjalankan amanat Undang-Undang (UU).

Karena perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah dalam UU No. 2 tahun 2018 dan PKPU No. 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU No. 6 tahun 2017.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

Selain diatur dalam UU dan PKPU, lanjut Riswan, dalam AD/ART Golkar Bab VI Pasal 9 dikatakan, kader diberhentikan apabila melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan partai serta dinyatakan tersangka karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga :  Wagub Jihan Apresiasi BSI, Program Lampung Berhaji Perkuat Literasi Keuangan Syariah

“Itu kan otomatis saja, sesuai UU dan AD/ART Golkar. Kalau saya tinggal menjalankan saja,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/9/2021).

Riswan menerangkan, dirinya masih menunggu perintah dan arahan dari DPP. Pasalnya saat ini DPP masih fokus pada pergantian kursi wakil ketua DPR RI yang dijabat Azis Syamsudin. (*)

Red

Berita Terkait

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi
Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah
Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan
Gubernur Mirza Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Universitas Lampung
Gubernur Mirza Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 22:34 WIB

Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026

Selasa, 28 April 2026 - 20:41 WIB

Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Senin, 27 April 2026 - 23:38 WIB

Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 23:14 WIB

Wagub Jihan Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Bandar Jaya-Mandala di Lampung Tengah

Berita Terbaru