Tersangka Korupsi, Kepala dan Bendahara Kampung Bumisari, Rawapitu Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kampung Bumisari Andi Hajar Pranoto. Foto: Istimewa

Kepala Kampung Bumisari Andi Hajar Pranoto. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) menetapkan Andi Hajar Pranoto (39) dan Suryatin (36) sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (11/11/2021).

Keduanya adalah kepala dan bendahara Kampung Bumisari Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang.

Mereka menjadi tersangka kasus korupsi APBKam Bumisari tahun anggaran 2019.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Leonardo Adiguna, penetapan tersangka keduanya didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tuba.

Baca Juga :  Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Dalam surat bernomor Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 ini kedua tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam.

Terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumisari dengan nilai kerugian negara sekitar Rp302,5 juta.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

“Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Tuba,” ujar Leonardo.

Pemeriksaan dan penahanan para tersangka dilakukan dengan protokol kesehatan. Keduanya lebih dulu di tes swab antigen. (*)

Red

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru