LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lampung Timur (Satgas Saber Pungli Lamtim) melakukan sosialisasi di aula kantor Kecamatan Sekampungudik, Rabu (24/11/2021).
Kasiwas Polres Lamtim Iptu M Arief mengatakan, kasus pungli kerap terjadi di semua sektor pemerintah. Dia meminta masyarakat melapor kepada pihak berwajib apabila merasa dirugikan oleh oknum dinas, instansi, pemerintahan kecamatan hingga desa.
“Jangan takut, silahkan lapor,” imbaunya di hadapan peserta dari Forkopimcam, kepala desa, BPD, tokoh agama, hingga masyarakat ini.
Sementara, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Afina Mariza mengatakan, tugas Satgas Saber Pungli adalah mengumpulkan data, pencegahan, penindakan hingga operasi tangkap tangan .
Menurutnya, pungli kerap terjadi saat proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), retribusi tidak resmi, surat pengantar pemdes, surat pengajuan pernikahan, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Kami harap masyarakat mau mendukung program pemerintah ini. Apabila ada oknum menarik pungli akan dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sekretaris Inspektorat Lamtim Mursidi menambahkan, kegiatan ini merupakan sosialisasi terakhir di 10 kecamatan.
Dia meminta pemdes berkoordinasi dengan Bagian Hukum Lamtim terkait pembuatan peraturan desa (perdes) agar tidak bertentangan dengan hukum yang ada di atasnya.
“Minimal melalui sosialisasi ini bisa mengurangi dan mengikis persoalan pungli di Lamtim,” harap dia. (*)
Red















