LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—Terkait tunggakan pajak ratusan Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) berjanji segera selesaikan persoalan tersebut.
Hal itu berdasar hasil kesepakatan Rapat Kerja DPRD Tubaba di ruang Komisi III terkait tunggakan Pajak Randis bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta UPTD 15 Samsat Tubaba, Kamis (01/9/2022).
Kepala BPKAD Tubaba didampingi Kepala Bidang Aset, Faidil mengatakan. Untuk fokus permasalahan Pajak Randis itu, pihaknya sudah mendata dan mengecek secara fisik serta melakukan sinkronisasi data di Samsat.
“Sejumlah Randis yang menunggak itu sudah kita cek semua dan ada sekitar 374 Randis baik roda dua maupun roda empat. Kita sudah berjanji dan berkomitmen akan menyelesaikan Pajak tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022 ini” Katanya.
Nantinya mekanisme pembayaran akan segera dilakukan masing-masing pemegang kendaraan dengan anggaran yang diberikan dari Pemkab.
“Sejauh ini semua Randis yang menunggak Pajak itu secara fisik ada, cuma memang ada yang mangkrak, rusak berat, atau sudah dihibahkan namun masih atas nama Pemkab belum di Balik Nama atau BBNKB kan. Oleh karenanya, tetap akan kita selesaikan semuanya” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD 15 Samsat Tubaba, Aris Munandar menjelaskan. Randis yang menunggak berdasar data sebenarnya ada 374 kendaraan. Dan masing-masing tunggakan itu bervariasi, ada yang sejak 2013 sudah mati Pajak, dan terakhir 2021.
“Dari 374 Randis itu, total nominal tunggakan yang mesti dibayar oleh Pemkab sebesar Rp.583 juta dengan asumsi pembayaran Pajaknya sampai Juni 2023” terangnya.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Paisol menjelaskan, pihaknya mengarahkan agar BPKAD dapat melakukan pendataan secara detail atau by name by address terhadap Item kendaraan setiap tahunnya, agar aset dapat tercatat secara akurat.
“BPKAD harus tegas, setiap pemegang Randis harus dikirimkan surat pemberitahuan jika sudah waktunya membayar Pajak dan melaporkan pembayaran tersebut beserta kondisi kendaraan kepada BPKAD, sehingga dapat terkontrol. Dan bagi pemegang aset yang membangkang tidak membayar Pajak kedepannya, maka segera BPKAD tanpa toleransi harus langsung mengambil paksa aset yang dipegang pegawai terkait” Tegasnya.
Menurut Paisol, persoalan Randis ini sebenarnya seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka perbaikan, service, perawatan, pemeliharaan, dan termasuk registrasi ulang Pajak Kendaraan beserta biaya operasional lainnya menjadi beban Pemegang Kendaraan Dinas dengan tidak membebani APBD.
“Karena masalah ini mencuat terus menerus, maka lebih baik segera diselesaikan dengan dianggarkan langsung oleh BPKAD dan diinstruksikan para pemegang langsung membayar tunggakan pajaknya” ungkaonya.
Berdasar data yang kami terima, terbanyak tidak membayar Pajak adalah Randis roda 2 terutama yang ada di Tiyuh-Tiyuh, bahkan ada yang sejak 2013 mati Pajak.
“Karena itu mulai tahun mendatang untuk aset Randis yang ada di Tiyuh kita arahkan agar Pemkab segera menghibahkan kendaraan itu dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tiyuh masing-masing” Ungkapnya
Kemudian, terkait kendaraan yang sudah rusak atau tidak layak dipakai, maka akan dilakukan koordinasi dengan BPK agar dapat dihapuskan dari data dan dikumpulkan untuk kemudian dilelang.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kejadian penunggakan Pajak Randis di lingkungan Pemerintah, kita harus dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat” Terangnya.(*)
















