LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) ditangkap aparat Polsek Teluk Betung Selatan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat serta uang tunai Rp 2,8 juta milik majikannya, I Wayan Kurniawan.
Aksi pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Udang Gang Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) malam.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa HW dibekuk di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (25/11/2025), setelah keberadaannya terendus oleh petugas.
“Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, HW mengakui bahwa dirinya mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi, serta uang dari dompet majikan, sebelum kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.
Motor curian itu dijual kepada seseorang berinisial HR di Rajabasa dengan harga Rp 5 juta. Seluruh uang hasil penjualan telah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
AKBP Erwin menambahkan, HW bekerja sebagai ART setelah direkomendasikan oleh penyalur tenaga kerja CV Mulya Abadi. Ia memanfaatkan situasi ketika majikan tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menyimpan barang-barang berharga seperti kunci kendaraan dan uang tunai,” kata Erwin.
Ia turut mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya kejanggalan atau kehilangan barang sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Polisi juga mengungkap bahwa HW merupakan residivis. Ia pernah dilaporkan atas kasus serupa di Polsek Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami harap dapat memberikan efek jera,” tegas Erwin.
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Editor: Furkon Ari










