ART di Bandar Lampung Curi Motor dan Uang Majikan, Ditangkap Saat Nongkrong di Angkringan

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) ditangkap aparat Polsek Teluk Betung Selatan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat serta uang tunai Rp 2,8 juta milik majikannya, I Wayan Kurniawan.

Aksi pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Udang Gang Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) malam.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa HW dibekuk di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (25/11/2025), setelah keberadaannya terendus oleh petugas.

“Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Dalam pemeriksaan awal, HW mengakui bahwa dirinya mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi, serta uang dari dompet majikan, sebelum kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

Motor curian itu dijual kepada seseorang berinisial HR di Rajabasa dengan harga Rp 5 juta. Seluruh uang hasil penjualan telah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

AKBP Erwin menambahkan, HW bekerja sebagai ART setelah direkomendasikan oleh penyalur tenaga kerja CV Mulya Abadi. Ia memanfaatkan situasi ketika majikan tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menyimpan barang-barang berharga seperti kunci kendaraan dan uang tunai,” kata Erwin.

Baca Juga :  Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

Ia turut mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya kejanggalan atau kehilangan barang sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Polisi juga mengungkap bahwa HW merupakan residivis. Ia pernah dilaporkan atas kasus serupa di Polsek Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami harap dapat memberikan efek jera,” tegas Erwin.

Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung
Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik
Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras
Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya
Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:44 WIB

Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 21:45 WIB

Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Senin, 14 September 2026 - 15:37 WIB

Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Kamis, 10 September 2026 - 14:51 WIB

Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

Berita Terbaru

LC TV Story

Purbaya Blak-blakan soal Pencopotan dari Kursi Menkeu

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:14 WIB