ART di Bandar Lampung Curi Motor dan Uang Majikan, Ditangkap Saat Nongkrong di Angkringan

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) ditangkap aparat Polsek Teluk Betung Selatan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat serta uang tunai Rp 2,8 juta milik majikannya, I Wayan Kurniawan.

Aksi pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Udang Gang Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) malam.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa HW dibekuk di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (25/11/2025), setelah keberadaannya terendus oleh petugas.

“Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Luar Biasa Senat Fakultas, IKA Perta Unila Dorong Alumni Jadi Penggerak Pertanian

Dalam pemeriksaan awal, HW mengakui bahwa dirinya mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi, serta uang dari dompet majikan, sebelum kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

Motor curian itu dijual kepada seseorang berinisial HR di Rajabasa dengan harga Rp 5 juta. Seluruh uang hasil penjualan telah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

AKBP Erwin menambahkan, HW bekerja sebagai ART setelah direkomendasikan oleh penyalur tenaga kerja CV Mulya Abadi. Ia memanfaatkan situasi ketika majikan tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menyimpan barang-barang berharga seperti kunci kendaraan dan uang tunai,” kata Erwin.

Baca Juga :  302 Personel Polresta Amankan Perayaan Paskah di Bandar Lampung

Ia turut mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya kejanggalan atau kehilangan barang sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Polisi juga mengungkap bahwa HW merupakan residivis. Ia pernah dilaporkan atas kasus serupa di Polsek Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami harap dapat memberikan efek jera,” tegas Erwin.

Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban

Berita Terbaru