ART di Bandar Lampung Curi Motor dan Uang Majikan, Ditangkap Saat Nongkrong di Angkringan

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) ditangkap aparat Polsek Teluk Betung Selatan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat serta uang tunai Rp 2,8 juta milik majikannya, I Wayan Kurniawan.

Aksi pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Udang Gang Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) malam.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa HW dibekuk di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (25/11/2025), setelah keberadaannya terendus oleh petugas.

“Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Maganghub Resmi Buka Batch 3, Kesempatan Emas Bagi Talenta Muda Indonesia

Dalam pemeriksaan awal, HW mengakui bahwa dirinya mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi, serta uang dari dompet majikan, sebelum kemudian melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

Motor curian itu dijual kepada seseorang berinisial HR di Rajabasa dengan harga Rp 5 juta. Seluruh uang hasil penjualan telah dihabiskan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

AKBP Erwin menambahkan, HW bekerja sebagai ART setelah direkomendasikan oleh penyalur tenaga kerja CV Mulya Abadi. Ia memanfaatkan situasi ketika majikan tidak berada di rumah untuk melancarkan aksinya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam menyimpan barang-barang berharga seperti kunci kendaraan dan uang tunai,” kata Erwin.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Kirim Bantuan, Peduli Korban Bencana Sumatera

Ia turut mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya kejanggalan atau kehilangan barang sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Polisi juga mengungkap bahwa HW merupakan residivis. Ia pernah dilaporkan atas kasus serupa di Polsek Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami harap dapat memberikan efek jera,” tegas Erwin.

Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Dorong Swasembada Pangan Nasional, Wagub Jihan Ikut Tanam Padi Serentak di Lampung Timur
Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara
RDP Komisi V DPRD Lampung, LBH Ansor Desak Koperasi Kekar Segera Bayar Pesangon Buruh
HKA Bakter Konsisten Dukung Asta Cita melalui Penguatan Sosial, Keamanan, dan Keberlanjutan Infrastruktur di Ruas Tol Bakter Sepanjang Tahun 2025
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas, Lampung Akan Capai Target Jalan Mantap 85 Persen Tahun 2026
Pemprov Lampung Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan, Taufiqullah: Lelang Paket Mulai Pertengahan Februari
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Capai Target PAD Tahun 2026 
Wagub Jihan Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan, Wujud Kepedulian Bencana Sumatera
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:50 WIB

Dorong Swasembada Pangan Nasional, Wagub Jihan Ikut Tanam Padi Serentak di Lampung Timur

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:10 WIB

RDP Komisi V DPRD Lampung, LBH Ansor Desak Koperasi Kekar Segera Bayar Pesangon Buruh

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas, Lampung Akan Capai Target Jalan Mantap 85 Persen Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pemprov Lampung Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan, Taufiqullah: Lelang Paket Mulai Pertengahan Februari

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Kalianda Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:06 WIB