Awas! Pembuatan KTP, PTSL, Keterangan Nikah, sampai SKCK Rawan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Saber Pungli sosialisasi di aula kantor Kecamatan Sekampungudik, Rabu (24/11/2021). Foto: Nurman Agung

Satgas Saber Pungli sosialisasi di aula kantor Kecamatan Sekampungudik, Rabu (24/11/2021). Foto: Nurman Agung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lampung Timur (Satgas Saber Pungli Lamtim) melakukan sosialisasi di aula kantor Kecamatan Sekampungudik, Rabu (24/11/2021).

Kasiwas Polres Lamtim Iptu M Arief mengatakan, kasus pungli kerap terjadi di semua sektor pemerintah. Dia meminta masyarakat melapor kepada pihak berwajib apabila merasa dirugikan oleh oknum dinas, instansi, pemerintahan kecamatan hingga desa.

“Jangan takut, silahkan lapor,” imbaunya di hadapan peserta dari Forkopimcam, kepala desa, BPD, tokoh agama, hingga masyarakat ini.

Baca Juga :  Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Sementara, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Afina Mariza mengatakan, tugas Satgas Saber Pungli adalah mengumpulkan data, pencegahan, penindakan hingga operasi tangkap tangan .

Menurutnya, pungli kerap terjadi saat proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), retribusi tidak resmi, surat pengantar pemdes, surat pengajuan pernikahan, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami harap masyarakat mau mendukung program pemerintah ini. Apabila ada oknum menarik pungli akan dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Sekretaris Inspektorat Lamtim Mursidi menambahkan, kegiatan ini merupakan sosialisasi terakhir di 10 kecamatan.

Dia meminta pemdes berkoordinasi dengan Bagian Hukum Lamtim terkait pembuatan peraturan desa (perdes) agar tidak bertentangan dengan hukum yang ada di atasnya.

“Minimal melalui sosialisasi ini bisa mengurangi dan mengikis persoalan pungli di Lamtim,” harap dia. (*)

Red

Berita Terkait

Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional
BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan
Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua
Ketua DPRD Lampung Timur Sambut Kepulangan 39 Jemaah Haji Kloter 15 JKG di Islamic Center Sukadana
Penuh Syukur dan Haru, Jemaah Haji Kloter JKG 14 Lampung Timur Tiba di Bumei Tuwah Bepadan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:31 WIB

159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:10 WIB

BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Canda Presiden Prabowo Ke Gus Yahya: Aku Dari Dulu Minta Kartu NU

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:59 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:50 WIB