Awas! Pembuatan KTP, PTSL, Keterangan Nikah, sampai SKCK Rawan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Saber Pungli sosialisasi di aula kantor Kecamatan Sekampungudik, Rabu (24/11/2021). Foto: Nurman Agung

Satgas Saber Pungli sosialisasi di aula kantor Kecamatan Sekampungudik, Rabu (24/11/2021). Foto: Nurman Agung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Lampung Timur (Satgas Saber Pungli Lamtim) melakukan sosialisasi di aula kantor Kecamatan Sekampungudik, Rabu (24/11/2021).

Kasiwas Polres Lamtim Iptu M Arief mengatakan, kasus pungli kerap terjadi di semua sektor pemerintah. Dia meminta masyarakat melapor kepada pihak berwajib apabila merasa dirugikan oleh oknum dinas, instansi, pemerintahan kecamatan hingga desa.

“Jangan takut, silahkan lapor,” imbaunya di hadapan peserta dari Forkopimcam, kepala desa, BPD, tokoh agama, hingga masyarakat ini.

Baca Juga :  Dugaan Plt Kadis PUPR Lamtim Jarang Ngantor Disorot, PWI Terima Sejumlah Laporan

Sementara, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Afina Mariza mengatakan, tugas Satgas Saber Pungli adalah mengumpulkan data, pencegahan, penindakan hingga operasi tangkap tangan .

Menurutnya, pungli kerap terjadi saat proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), retribusi tidak resmi, surat pengantar pemdes, surat pengajuan pernikahan, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

“Kami harap masyarakat mau mendukung program pemerintah ini. Apabila ada oknum menarik pungli akan dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81

Sekretaris Inspektorat Lamtim Mursidi menambahkan, kegiatan ini merupakan sosialisasi terakhir di 10 kecamatan.

Dia meminta pemdes berkoordinasi dengan Bagian Hukum Lamtim terkait pembuatan peraturan desa (perdes) agar tidak bertentangan dengan hukum yang ada di atasnya.

“Minimal melalui sosialisasi ini bisa mengurangi dan mengikis persoalan pungli di Lamtim,” harap dia. (*)

Red

Berita Terkait

Kapolres dan PWI Lamtim Sepakat Perkuat Sinergi, Soroti Oknum yang Catut Profesi Wartawan
Cegah Gangguan Kamtibmas, Lamtim Batasi Hiburan hingga Pukul 17.00 WIB
Dugaan Plt Kadis PUPR Lamtim Jarang Ngantor Disorot, PWI Terima Sejumlah Laporan
PWI Lamtim Apresiasi Bapenda Libatkan Pers dalam Sosialisasi Pajak
Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri
Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81
Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Kapolres dan PWI Lamtim Sepakat Perkuat Sinergi, Soroti Oknum yang Catut Profesi Wartawan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Lamtim Batasi Hiburan hingga Pukul 17.00 WIB

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Dugaan Plt Kadis PUPR Lamtim Jarang Ngantor Disorot, PWI Terima Sejumlah Laporan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:15 WIB

PWI Lamtim Apresiasi Bapenda Libatkan Pers dalam Sosialisasi Pajak

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB