Bandar Togel Warga Margoyoso Pekon Mataram Di Amankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Seorang Pria Paruh baya warga Dusun Margoyoso Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial BM (50), diringkus Polisi lantaran menjadi bandar judi togel online.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, tersangka diamankan Polisi dirumahnya pada Kamis (3/3/22) malam,  sekira pukul 21.00 Wib.

Keberhasilan pengungkapan kasus judi tersebut, menurut Kapolsek tidak lepas dari peran serta masyarakat, yang memberikan informasi kepada Polisi.

“Bisnis judi togel yang dijalankan BM berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik pada Jumat (4/3/22) siang.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Lanjutnya, dari tangan tersangka Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah kopelan berisi nomor judi togel, satu unit Ponsel yang didalamnya berisi rekapan nomor togel, satu buah kartu ATM, lima lembar struk bukti transfer dan uang tunai Rp. 200 ribu.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti digelandang ke mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Anwar Mayer mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatanya. Bisnis judi togel online sudah dijalaninya selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Sementara itu, tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang minuman tuak tersebut mengaku nekat melakukan bisnis judi togel karena motif ekonomi.

“tersangka mengaku hasil dari berdagang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, maka dirinya nekat membuka judi togel untuk mencari penghasilan tambahan,” ungkapnya.

Dari hasil perjudian tersebut, tersangka mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga ratusan ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal perjudian.

“Tersangka terancam hukuman kurungan hingga sepuluh tahun penjara.” tandasnya.

(Wahyu Giri)

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru