Bawa Narkotika Tengah Malam di Pinggir Jalan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria yakni, Aderat Sapuan, 26 tahun, wiraswasta, alamat : Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (11/09/2022), pukul 00.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (13/09/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, tas selempang warna abu-abu, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

Menurut Kasat, keberhasil petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa di sebuah jalan yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam tas selempang warna abu-abu,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (san).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru