LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Polisi menahan Suparman (44), Kepala Pekon (Desa) Way Kunyir, Pagelaran Utara, Pringsewu, Kamis (23/12/2021).
Ia menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu menjebloslannya ke sel Markas Polres (Mapolres) setempat.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan.
“Ini untuk mempermudah proses penyidikan,” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (24/12/2021).
Feabo memaparkan, Pekon Way Kunyir memiliki APB Rp1,5 miliar lebih.
Dana berasal dari beberapa sumber. Antara lain Dana Desa Rp995,76, juta dan bagi hasil pajak dan retribusi Rp18,76 juta.
Lalu, alokasi dana pekon Rp512,62 juta, dan pendapatan lain-lain Rp57,42 juta.
Namun dalam pelaksanaanya tersangka mengolah APB tidak sesuai ketentuan untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) mengelola APB tanpa melibatkan bendahara,” ungkapnya.
Kecurangan lain adalah membuat nota belanja fiktif dan mark-up harga belanja barang.
Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Pringsewu, terdapat kerugian negara Rp280,95 juta lebih.
“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Feabo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia dijerat UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujarnya. (*)
Red









