Bayar Utang Pakai Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 24 Desember 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pekon Way Kunyir digiring ke tahanan. Foto: Yuda

Kepala Pekon Way Kunyir digiring ke tahanan. Foto: Yuda

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Polisi menahan Suparman (44), Kepala Pekon (Desa) Way Kunyir, Pagelaran Utara, Pringsewu, Kamis (23/12/2021).

Ia menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu menjebloslannya ke sel Markas Polres (Mapolres) setempat.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan.

“Ini untuk mempermudah proses penyidikan,” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (24/12/2021). 

Feabo memaparkan, Pekon Way Kunyir memiliki APB Rp1,5 miliar lebih.

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Dana berasal dari beberapa sumber. Antara lain Dana Desa Rp995,76, juta dan bagi hasil pajak dan retribusi Rp18,76 juta.

Lalu, alokasi dana pekon Rp512,62 juta, dan pendapatan lain-lain Rp57,42 juta. 

Namun dalam pelaksanaanya tersangka mengolah APB tidak sesuai ketentuan untuk mendapat keuntungan pribadi.

“Tersangka sebagai Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) mengelola APB tanpa melibatkan bendahara,” ungkapnya. 

Kecurangan lain adalah membuat nota belanja fiktif dan mark-up harga belanja barang. 

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Pringsewu, terdapat kerugian negara Rp280,95 juta lebih.

“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Feabo. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia dijerat UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

“Saat ini kami masih melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujarnya. (*) 

Red

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru