Belum Ada Ketegasan, Pemkot Gantung Nasib Bakso Sony

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerai Bakso Sony, Foto: Sulaiman

Gerai Bakso Sony, Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung belum juga mengambil langkah tegas soal Bakso Sonhaji Sony.

Sementara, pihak Bakso Sony belum memberikan data laporan pajak pusat dan neraca perdagangan yang diminta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Padahal pasca pemanggilan pertama pemeriksaan pajak pada 21 September 2021, Bakso Sony diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi data dimaksud.

Kadiskominfo Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, menerangkan saat pemeriksaan tersebut, Bakso Sony hanya memberikan data legalitas usaha.

“Itu pun tidak lengkap, data laporan pajak pusat dan neraca keuangan belum diberikan,” tuturnya.

Padahal menurut Pasal 114 Ayat 3 Perda No 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan, wajib pajak yang diperiksa wajib memberikan data, informasi, buku catatan, dan keterangan lain berkaitan dengan omzet paling lama 14 hari kalender dari penyampaian permintaan oleh tim pemeriksa.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Tampung Keluhan Guru PPPK Soal Penugasan Jauh

Terakhir, lanjut Nurizki, atas arahan Inspektur Kota Bandarlampung, pihaknya mengirimkan surat panggilan kembali Senin (11/10/2021). Namun, pihak Bakso Sony tidak datang tanpa pemberitahuan.

Jika nantinya Bakso Sony tetap menolak memberikan data, berdasarkan aturan BPPRD dapat melakukan atau menetapkan kekurangan pembayaran pajak.

Yakni kekurangan pembayaran pajak ditetapkan berdasarkan data atau penghitungan yang sudah pernah dilakukan.

“Semoga pihak Sony dapat segera melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan demi kemaslahatan bersama,” harap dia.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan, penutupan gerai tetap dilakukan apabila pihak Bakso Sony belum bersedia memasang tapping box dan juga menandatangani pakta integritas.

Dimintai ketegasan Pemkot perihal batas waktu yang diberikan kepada Bakso Sony, Deddy mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memutus izin usaha.

“Kita biarkan saja. Toh, mereka juga yang rugi karena tidak ada konsumen dan tak ada pendapatan,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Dia menegaskan Pemkot ingin semua usaha di Bandarlampung berjalan baik. Namun harus tetap mengikuti aturan yang ada. (*)

Red

Berita Terkait

Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat
TWA Rawa Kandis Disiapkan Jadi Wisata Edukasi, Konservasi Tetap Jadi Prioritas
RSUD Ryacudu Terbakar, Bupati Hamartoni Minta Penanganan Pascakebakaran Dilakukan Cepat
Novriwan Jaya Tata Ulang Birokrasi Tubaba, Ini Daftar Tujuh Pejabat Eselon II yang Bergeser
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Raperda APBD-P 2026 Mulai Dibahas, Pendapatan Tubaba Diproyeksi Rp773,8 Miliar
Pemkab Tubaba Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Tekan Stunting
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:08 WIB

Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:59 WIB

RSUD Ryacudu Terbakar, Bupati Hamartoni Minta Penanganan Pascakebakaran Dilakukan Cepat

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Novriwan Jaya Tata Ulang Birokrasi Tubaba, Ini Daftar Tujuh Pejabat Eselon II yang Bergeser

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Raperda APBD-P 2026 Mulai Dibahas, Pendapatan Tubaba Diproyeksi Rp773,8 Miliar

Berita Terbaru