BGN Ultimatum SPPG di Lampura: Tak Urus SLHS, Kontrak Diputus!

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan ultimatum tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Setiap dapur MBG diwajibkan menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat satu bulan sejak dapur mulai beroperasi.

BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi SPPG yang mengabaikan kewajiban tersebut. Sanksi pemutusan kontrak kerja sama siap diberlakukan bagi dapur MBG yang tidak mematuhi aturan.

Penegasan ini disampaikan Koordinator BGN Wilayah Lampura, Anggi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026), menyusul sorotan dan desakan keras dari Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, terkait rendahnya kepatuhan SPPG terhadap standar keamanan pangan.

“SLHS adalah kewajiban mutlak. Jika dalam waktu satu bulan sejak operasional dapur sertifikat ini tidak dipenuhi, maka BGN berhak memutus kontrak,” tegas Anggi.

Ia menjelaskan, penerbitan SLHS memang mengharuskan dapur sudah beroperasi terlebih dahulu agar proses penilaian dapat dilakukan secara langsung terhadap seluruh tahapan pengolahan makanan.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, Total Korban 10 Jemaah

Proses tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan terkait Izin Kesehatan Lingkungan (IKL), sertifikasi halal, hingga unsur teknis lainnya.

“Secara keseluruhan, proses administrasi SLHS memerlukan waktu sekitar satu bulan, termasuk pengurusan sertifikasi halal. Karena itu, tidak ada alasan bagi SPPG untuk menunda,” ujar Anggi.

Lebih lanjut, Anggi menuturkan bahwa kewajiban SLHS merupakan implementasi regulasi baru BGN yang diterbitkan pada Desember 2025. Aturan ini secara tegas menetapkan SLHS sebagai standar nasional keamanan pangan yang wajib dipenuhi seluruh SPPG pelaksana Program MBG.

SLHS sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi indikator kelayakan higiene dan sanitasi dapur dalam proses pengolahan makanan. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disajikan aman, higienis, dan layak konsumsi, khususnya bagi para penerima manfaat Program MBG.

Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat lebih dari 80 dapur MBG di Lampura, dengan rincian 61 dapur telah beroperasi, 21 dapur dalam tahap persiapan, tujuh dapur di wilayah 3T, serta dua dapur masih dalam proses pembangunan.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Empat Ranperda Prakarsa DPRD Resmi Disampaikan

Namun, dari jumlah tersebut, baru enam dapur yang telah mengantongi SLHS, dan hanya 11 dapur yang memiliki sertifikasi halal.

Terkait dapur MBG yang bermasalah yang saat ini diberhentikan sementara oleh bagian pengawasan BGN, Anggi Prasetyo menyatakan jika dapur tersebut juga harus menyelesaikan pengurusan SLHS.

“Khusus dapur yang bermasalah dan diberhentikan sementara, mereka dikasih waktu 2-3 minggu untuk menyelesaikan sertifikasi halal, SLHS dan lainnya baru dapat beroperasi kembali,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa, mendesak seluruh SPPG segera mengurus SLHS guna mencegah polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan mutu makanan serta meminimalkan potensi dampak lingkungan dari operasional dapur MBG. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung-KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Sosialisasikan Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang, Targetkan Akses Satu Tahun 800 Ribu Lowongan
Rute Internasional Lampung-Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Ketua PWI Lampung Dukung Launching IJP FC, Wira: Wartawan Perlu Olahraga Rutin
Musim Hujan Belum Usai, Kerusakan Jalan di Lampura Kian Mengkhawatirkan
Komisi IV DPRD Lampung Soroti Peristiwa Jembatan Ambruk, Yusnadi: Percepatan Perbaikan Harus Jadi Prioritas
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kebijakan Distribusi Dapur MBG di Sukarame
Resmi! Sekda Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:38 WIB

Pemprov Lampung-KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:24 WIB

Pemprov Lampung Sosialisasikan Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang, Targetkan Akses Satu Tahun 800 Ribu Lowongan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:16 WIB

Rute Internasional Lampung-Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:39 WIB

Ketua PWI Lampung Dukung Launching IJP FC, Wira: Wartawan Perlu Olahraga Rutin

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:12 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Soroti Peristiwa Jembatan Ambruk, Yusnadi: Percepatan Perbaikan Harus Jadi Prioritas

Berita Terbaru