Jelang Nyepi dan Pasca Lebaran 2026, ASN Diberlakukan Skema WFA

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, pemerintah mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui skema Work From Anywhere (WFA) pada dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Hari Kebebasan Pers 2026, Menkomdigi Tegaskan Akurasi Adalah Harga Mati

Namun demikian, Kementerian PANRB menegaskan bahwa penerapan WFA ini bukanlah penambahan hari libur. Skema tersebut merupakan bentuk fleksibilitas kerja guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur nasional dan cuti bersama.

Pengaturan WFA sebelum dan sesudah libur nasional ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama masa libur dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengorbankan kinerja aparatur negara.

Selain itu, pimpinan instansi diminta lebih cermat dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai agar tidak berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Khusus bagi instansi yang memberikan layanan vital, penyesuaian jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel wajib dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga :  Hari Otda ke-30, Wabup Azwar Hadi Soroti Sinergi dan Pelayanan Publik

Surat Edaran Menteri PANRB ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menata pola kerja ASN selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dan berbagai aktivitas selama masa liburan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru