Jelang Nyepi dan Pasca Lebaran 2026, ASN Diberlakukan Skema WFA

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, pemerintah mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui skema Work From Anywhere (WFA) pada dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026

Namun demikian, Kementerian PANRB menegaskan bahwa penerapan WFA ini bukanlah penambahan hari libur. Skema tersebut merupakan bentuk fleksibilitas kerja guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur nasional dan cuti bersama.

Pengaturan WFA sebelum dan sesudah libur nasional ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama masa libur dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengorbankan kinerja aparatur negara.

Selain itu, pimpinan instansi diminta lebih cermat dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai agar tidak berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Khusus bagi instansi yang memberikan layanan vital, penyesuaian jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel wajib dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga :  Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027

Surat Edaran Menteri PANRB ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menata pola kerja ASN selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dan berbagai aktivitas selama masa liburan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Bareskrim Buka Peluang Usut Perusahaan Besar dalam Kasus Karhutla
HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka
Prabowo Ungkap Rencana Tutup 700 BUMN, Target Hemat Rp100 Triliun
Prabowo di Penutupan Muktamar NU: Pemerintah Butuh Stabilitas, Ketenangan
Pukul Kentongan, Prabowo Resmi Tutup Muktamar Ke-35 NU
Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan
Di Muktamar NU, Prabowo Beberkan Capaian 2 Tahun Pemerintahan: Swasembada Pangan, MBG hingga Kopdes Merah Putih
Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:22 WIB

HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Prabowo Ungkap Rencana Tutup 700 BUMN, Target Hemat Rp100 Triliun

Selasa, 1 September 2026 - 12:46 WIB

Prabowo di Penutupan Muktamar NU: Pemerintah Butuh Stabilitas, Ketenangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Pukul Kentongan, Prabowo Resmi Tutup Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 Sep 2026 - 16:14 WIB