Jelang Nyepi dan Pasca Lebaran 2026, ASN Diberlakukan Skema WFA

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, pemerintah mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui skema Work From Anywhere (WFA) pada dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027

Namun demikian, Kementerian PANRB menegaskan bahwa penerapan WFA ini bukanlah penambahan hari libur. Skema tersebut merupakan bentuk fleksibilitas kerja guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur nasional dan cuti bersama.

Pengaturan WFA sebelum dan sesudah libur nasional ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama masa libur dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengorbankan kinerja aparatur negara.

Selain itu, pimpinan instansi diminta lebih cermat dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai agar tidak berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Khusus bagi instansi yang memberikan layanan vital, penyesuaian jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel wajib dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM

Surat Edaran Menteri PANRB ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menata pola kerja ASN selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dan berbagai aktivitas selama masa liburan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM
JKN Kian Kokoh, Layani 282,7 Juta Peserta dan Jadi Fondasi SDM Indonesia Sehat
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:06 WIB

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:29 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas

Senin, 20 Juli 2026 - 13:08 WIB

Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB