Jelang Nyepi dan Pasca Lebaran 2026, ASN Diberlakukan Skema WFA

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

Jadwal WFA ASN. Sumber: Akun Instagram KemenPANRB

LampungCorner.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu, pemerintah mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui skema Work From Anywhere (WFA) pada dua periode, yakni 16–17 Maret 2026 menjelang Hari Raya Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah perayaan Idul Fitri.

Baca Juga :  Naik Klasemen! Bhayangkara Lampung FC Menang 2-1 Lawan Arema FC di Laga Kandang

Namun demikian, Kementerian PANRB menegaskan bahwa penerapan WFA ini bukanlah penambahan hari libur. Skema tersebut merupakan bentuk fleksibilitas kerja guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah libur nasional dan cuti bersama.

Pengaturan WFA sebelum dan sesudah libur nasional ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama masa libur dapat berlangsung lebih tertib tanpa mengorbankan kinerja aparatur negara.

Selain itu, pimpinan instansi diminta lebih cermat dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai agar tidak berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Khusus bagi instansi yang memberikan layanan vital, penyesuaian jumlah pegawai yang bekerja secara fleksibel wajib dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga :  Halal Bihalal, Bupati Nanda Ajak ASN Pesawaran Tingkatkan Kinerja

Surat Edaran Menteri PANRB ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menata pola kerja ASN selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus mendukung kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dan berbagai aktivitas selama masa liburan. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Lampung Catatkan Rekor Inflasi Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Kendali Harga Usai Lebaran 2026
Pemprov Lampung Percepat Pembebasan Lahan Sport Center, Kejar Target PON 2032
Upacara HUT ke-62, Wagub Jihan Tegaskan Arah Lampung Maju dan Mandiri Ekonomi
BKD Lampung Belum Pastikan Buka CPNS 2026, Rendi: Jumlah ASN Cukup
Gubernur Lampung Hadiri Halal Bihalal FK PLP, Dukung Persatuan dan Kekeluargaan Perantauan Indonesia
Infrastuktur Lampung Menurun, Data Tunjukan 51% Jalan Kabupaten/Kota Butuh Perbaikan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Senin, 6 April 2026 - 19:37 WIB

Lampung Catatkan Rekor Inflasi Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Kendali Harga Usai Lebaran 2026

Rabu, 1 April 2026 - 21:55 WIB

Pemprov Lampung Percepat Pembebasan Lahan Sport Center, Kejar Target PON 2032

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Upacara HUT ke-62, Wagub Jihan Tegaskan Arah Lampung Maju dan Mandiri Ekonomi

Berita Terbaru