Pemkab dan DPRD Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Empat Ranperda Prakarsa DPRD Resmi Disampaikan

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029.

Agenda tersebut dirangkaikan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira Bastian, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta penyampaian sambutan Bupati Pesawaran.

Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda RPJMD pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan dan layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dipandang tidak sekadar sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi acuan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Ruang lingkup RPJMD mencakup berbagai isu strategis dan arah kebijakan pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menegaskan bahwa penyusunan RPJMD tidak hanya dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi menjadi dokumen strategis yang akan memandu arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.

“Selanjutnya, Ranperda RPJMD ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama seluruh kepala daerah, khususnya terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup.

Salah satu perhatian utama diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah tampil lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga :  Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple

Usai persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.

Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut.

Menurutnya, inisiatif DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemkab Pesawaran berharap seluruh Ranperda Prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif, konstruktif, dan sinergis bersama Bapemperda DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
80 Persen Sawah Rusak Diserang Tikus, DTPH Pesawaran Berikan Obat dan Siapkan Bantuan Benih Padi
DPLH Pesawaran Tegaskan Izin Lingkungan PT Yudistira Masih Berlaku
35 Hari Penuh Gotong Royong, Jembatan Garuda Akhirnya Hubungkan Harapan Warga Way Semah
SPPG Binong Way Layap Diresmikan, Libatkan UMKM hingga Petani Lokal
Tokoh Adat Soroti Dampak Tambang PT Yudistira: Lingkungan Rusak, CSR Dinilai Nihil
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:20 WIB

DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:19 WIB

Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:04 WIB

80 Persen Sawah Rusak Diserang Tikus, DTPH Pesawaran Berikan Obat dan Siapkan Bantuan Benih Padi

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPLH Pesawaran Tegaskan Izin Lingkungan PT Yudistira Masih Berlaku

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB