Bubarkan Ibadah di Gereja, Ketua RT Wawan Divonis Tiga Bulan Penjara

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis Ketua RT Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Sidang vonis Ketua RT Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandarlampung, divonis tiga bulan penjara, Selasa (15/8/2023).

Ia menjadi terdakwa karena membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (19/2/2023).

Ketua majelis hakim Samsumar Hidayat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Hakim menjelaskan, Wawan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP entang perbuatan tidak menyenangkan.

“Majelis hakim tidak dapat menemukan hal yang membenarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar Samsumar.

Baca Juga :  Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Atas dasar itu, hakim berkesimpulan terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mendapat ganjaran hukum pidana.

Menurut Samsumar, hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan domino untuk pihak lain agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa.

“Menetapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum,” papar hakim.

Selain itu, hakim beranggapan terdakwa memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan.

Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, Wawan dihukum tiga bulan dipotong masa tahanan.

Baca Juga :  Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Usai membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menerima atau melakukan banding.

Dalam tuntutan, Wawan dibidik Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang larangan masuk ke halaman milik orang lain dan dituntut empat bulan penjara.

Wawan diamankan oleh Ditreskrimum Polda Lampung sejak 18 Maret hingga 15 Mei 2023. (*)

Red

Berita Terkait

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB