LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus Daftar Pencarian orang (DPO) kasus penipuan proyek jalan, Senin (8/5/2023).
Tersangka, Akbar Bintang Putranto (24), masuk DPO karena penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan tahun anggaran 2019.
Ia dipolisikan dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/Polresta Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan tersangka telah buron selama tiga tahun.
Ia diamankan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukarame.
“Dari pengakuan sementara, uang proyek mengalir ke sejumlah orang di Lampung Selatan (Lamsel),” Jelas Dennis, Selasa (9/5/2023).
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan para saksi yang diduga terlibat.
“Saksi masih dalam pemeriksaan,” katanya. (*)
Red













