LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menghentikan sementara pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur nasional dan cuti bersama, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Penghentian layanan tersebut berlaku di Satpas 2526 Polresta Bandar Lampung serta seluruh layanan SIM keliling yang biasanya melayani masyarakat di berbagai titik.
Dikutip dari laman resmi Polda Lampung, Kepala Seksi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, mengatakan penyesuaian jadwal ini dilakukan menyesuaikan kalender libur nasional sehingga aktivitas pelayanan administrasi kepolisian juga turut disesuaikan.
“Pelayanan SIM di Satpas 2526 Polresta Bandar Lampung maupun layanan SIM keliling tidak beroperasi pada tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Agustina, Sabtu (14/3/2026).
Meski pelayanan sempat dihentikan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan masa toleransi perpanjangan setelah layanan kembali dibuka.
Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 18 hingga 24 Maret 2026 dapat melakukan perpanjangan pada periode 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme yang sama seperti prosedur perpanjangan biasa.
Namun demikian, kepolisian mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan tersebut. Jika tidak, maka pengurusan SIM harus dilakukan kembali melalui mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Melalui penyesuaian jadwal pelayanan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan waktu operasional layanan SIM serta memanfaatkan masa perpanjangan yang telah diberikan. Langkah ini diharapkan dapat menghindari kendala administrasi saat berkendara sekaligus menjaga ketertiban berlalu lintas. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari















