Catat! Pelayanan SIM di Bandar Lampung Libur 18–24 Maret 2026

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

Pelayanan SIM Keliling. Sumber: Korlantas Polri

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menghentikan sementara pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur nasional dan cuti bersama, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Penghentian layanan tersebut berlaku di Satpas 2526 Polresta Bandar Lampung serta seluruh layanan SIM keliling yang biasanya melayani masyarakat di berbagai titik.

Dikutip dari laman resmi Polda Lampung, Kepala Seksi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, mengatakan penyesuaian jadwal ini dilakukan menyesuaikan kalender libur nasional sehingga aktivitas pelayanan administrasi kepolisian juga turut disesuaikan.

Baca Juga :  Lonjakan Pengunjung, Polresta Bandar Lampung Intensifkan Patroli Pantai

“Pelayanan SIM di Satpas 2526 Polresta Bandar Lampung maupun layanan SIM keliling tidak beroperasi pada tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Agustina, Sabtu (14/3/2026).

Meski pelayanan sempat dihentikan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada rentang tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan masa toleransi perpanjangan setelah layanan kembali dibuka.

Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 18 hingga 24 Maret 2026 dapat melakukan perpanjangan pada periode 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme yang sama seperti prosedur perpanjangan biasa.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Fokus Kembangkan Strategi Besar Pariwisata, Kiluan-Gigi Hiu Kini Tempuh 2,5 Jam

Namun demikian, kepolisian mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan tersebut. Jika tidak, maka pengurusan SIM harus dilakukan kembali melalui mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Melalui penyesuaian jadwal pelayanan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan waktu operasional layanan SIM serta memanfaatkan masa perpanjangan yang telah diberikan. Langkah ini diharapkan dapat menghindari kendala administrasi saat berkendara sekaligus menjaga ketertiban berlalu lintas. (*)

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan
Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:25 WIB

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Berita Terbaru