LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Ternyata kendaraan dinas (randis) yang bermasalah bukan hanya di Dinas Perhubungan Pesisir Barat (Dishub Pesibar).
Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesibar, jumlahnya mencapai 160 dari total 400 randis.
Randis ini tersebar antara lain di Satpol PP 4 unit, Dinas Lingkungan Hidup (4), Sekretariat Daerah (32), dan Diskominfotik (2).
Lalu, Dinas PPPA (2), Dinas Kesehatan (20), Dinas Pariwisata (2), Disduk Capil (7), Dinas Perhubungan (20), Kecamatan Ngambur (2), dan Pesisir Selataan (2).
Kemudian, Dinas Perikanan (14), Dinas PUPR (7), Pemkab Pesibar (35), Dinas Pendidikan (3), dan Dinas Koperindag (5).
Berikutnya, Kecamatan Way Krui, Pulau Pisang, Ngaras, dan Krui Selatan serta BPBD masing-masing 1 unit. Sisanya, tersebar di berbagai Pekon di Pesisir Barat.
Kepala UPTD Samsat Pesibar, Diena Aziza, menjelaskan data ratusan randis yang menunggak pajak ini per Maret 2022.
“Pajak 160 randis milik Pemkab Pesibar ini belum dibayar sejak 2016 silam,” beber Diena, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, masalah ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dua kali berturut-turut.
Samsat pun telah berulang kali mengirim surat agar Pemkab segera melunasi pembayaran pajak kendaraan pada April lalu.
“Namun hingga saat ini masih 40 persen randis yang belum dibayar pajak kendaraannya,” tegasnya.
Dia karenanya mendesak Pemkab Pesibar segera mencari solusi. Sebab, Pemkab seharusnya menjadu teladan bagi masyarakat.
“Kalau taat pajak kan menjadi salah satu pendapatan untuk pembangunan daerah itu sendiri,” ingatnya. (*)
Red















